
AKURAT.CO, Politikus Partai Demokeasi Indonesia Perjuangan Ruhut sitompul soroti penetapan tersangka oleh Imam Besr Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab.
Menurut Ruhut Sitompul, akan ada pihak yang menyebut bahwa penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka adalah kriminalisasi ulama.
Sebaliknya, kata dia, tidak perlu ada yang membantu Habib Rizieq Shihab dalam proses hukum tersebut karena dianggap pada ketakutan
"Kriminalisasi hanya itu modal untuk mencari dukungan dari yang diharapkan akan mendukung MRS/RIZIEQ setelah ditetapkan menjadi tersangka, Aku yakin mereka akan tiarap/ketakutan setelah POLRI tegas sebagai Kamtibmas membuktikan Indonesia tercinta Negara Hukum paten MERDEKA," kata Ruhut Sitompul di akun Twitter @ruhutsitompul, yang dikutip AKURAT.CO, Kamis (10/12/2020).
Kriminalisasi hanya itu modal utk mencari dukungan dari yg diharapkan akan mendukung MRS/RIZIEQ setelah ditetapkan menjadi tersangka, Aku yakin mereka akan tiarap/ketakutan setelah POLRI tegas sebagai Kamtibmas membuktikan Indonesiatercinta Negara Hukum paten MERDEKA.
— Ruhut Sitompul (@ruhutsitompul) December 10, 2020 baca juga:
Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik Polda Metro Jaya telah merampungkan gelar perkara kasus kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan di acara Maulid Nabi dan akad nikah putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di kawasan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, hasil dari gelar perkara, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk Habib Rizieq Shihab.
"MRS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan (Covid-19) di Petamburan dikenakan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Lima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia penyelenggara berinisial HU, Sekretaris Panitia Acara berinisial A, MS penanggung jawab keamanan, SL sebagai penanggung jawab acara, serta HI sebagai kepala Seksi acara.[]