News

Roy Suryo Diperiksa Sebagai Saksi Terlapor Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

Roy Suryo Diperiksa Sebagai Saksi Terlapor Kasus Meme Stupa Candi Borobudur
pakar telematika Roy Suryo (AKURAT.CO/Anisha Aprilia)

AKURAT.CO, Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil pakar telematika Roy Suryo untuk diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit dengan wajah Presiden Jokowi. 

"Iya hari ini diperiksa (sebagai saksi terlapor)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 14 Juli 2022.

Zulpan mengatakan Roy Suryo telah memenuhi panggilan penyidik pada pukul 10.00 WIB. Kendati demikian, Zulpan belum bisa menjelaskan lebih rinci terkait materi pemeriksaan. 

baca juga:

"Nanti akan kita lihat perkembangannya. setelah pemeriksaan kami akan sampaikan apa yang menjadi hasil pemeriksaan penyidik hari ini," lanjut Zulpan. 

Polisi pun telah menaikan status perkara ini ke tahap penyidikan. 

Sebelumnya, perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya terkait kasus unggahan meme Candi Borobudur berwajah Jokowi. 

Dia menilai postingan Roy Suryo mengandung ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Ada kata-kata  yang sangat menyinggung kami sebagai umat Budha kata-kata yang dicantumkan terlapor adalah mengubah ikonik Borobudur. Kalimat yang dia tambahkan adalah 'lucu hehehe ambyar'. Itu bahasa yang betul-betul melecehkan. Dia tahu bahwa itu diedit itu simbol agama yang sangat sakral, dia tahu itu diubah tapi itu ditertawakan. Itu lah bahasanya yang membuat kami bereaksi," kata kuasa hukum Kurniawan, Herna Sutana di Polda Metro Jaya, Senin (20/6/2022). 

Laporan teregistrasi dengan nomor LP / B / 3042 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.

Dalam laporan tersebut, Roy Suryo dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2), Juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

"Kemudian Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Herna.[]