News

RKAB Bikin Gaduh, Menteri ESDM Pasang Badan Buat PIh Dirjen Minerba

RKAB Bikin Gaduh, Menteri ESDM Pasang Badan Buat PIh Dirjen Minerba
Menteri ESDM Arifin Tasrif bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/2/2023). (Sopian)

AKURAT.CO Menteri ESDM Arifin Tasrif pasang badan atas tindakan pelaksana harian (Plh) Dirjen Minerba M Idris F Sihite yang leluasa menandatangani izin rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) pertambangan. Menteri Arifin menilai tindakan yang dilakukan Idris sesuai dengan kewenangan yang telah didelegasikan.

“RKAB itu saya ambil alih. Saya yang tanda tangan. Tetapi karena saya keluar kota jadi itu saya serahkan (kepada Plh Dirjen Minerba) sesuai dengan surat penugasan,” kata Menteri Arifin, dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR, Senin (20/3/2023).

Tindakan Plh Dirjen Minerba Idris Sihite dianggap tidak patut lantaran menerbitkan RKAB. Pasalnya terdapat pejabat definitif yang berwenang melakukan hal itu.

baca juga:

Anggota Komisi VII DPR menyoroti dualisme ini. Bahkan Menteri Arifin dianggap tidak melaksanakan kesimpulan rapat Komisi VII DPR pada Februari 2023 yang meminta dualisme jabatan dapat menyebabkan perbedaan tafsir terhadap keabsahan administrasi.

Menteri ESDM menilai pemberian izin RKAB oleh Plh Dirjen Minerba tidak menyalahi prosedur. Delegasi yang diberikan dilakukan sesuai ketentuan hukum antara lain UU Administrasi Pemerintahan. “Kami memberi surat perintah kepada saudara Plh menjalankan tugas 1 Juli 2022 sampai pejabat definitif bisa kembali menjalankan tugasnya secara penuh,” kata dia.

Arifin juga menganggap pemberian izin RKAB yang dilakukan oleh Plh Dirjen tidak terkualifikasi dengan kebijakan strategis. Dia juga mengaku sudah bertemu tiga pihak dan persoalan ini bukan masalah yang serius pada internal Kementerian ESDM.

“Kita menetapkan Plh dan semua pihak sudah duduk bersama, sudah sepakat,” ujarnya.

Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKB Abdul Kadir Karding meminta agar situasi tidak gaduh dan anggota tidak menerima keluhan dari banyak pihak lebih baik urusan RKAB ditandatangani oleh menteri, bukan Plh. Lagipula Ombudsman sedang mendalami adanya laporan maladministrasi terkait RKAB ini.

“Tetapi sebelum ada keputusan Ombudsman, RKAB hanya boleh Menteri ESDM yang menandatangani, Plh tidak boleh,” kata Karding. []