
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan (tengah) memberikan keterangan pers saat rilis kasus mutilasi di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Minggu (28/11/2021). Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus mutilasi terhadap driver ojek online berinisial RS (28) di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (27/11/2021) kemaren. Polisi menyatakan motif kasus tersebut terjadi lantaran sakit hati. AKURAT.CO/Endra Prakoso

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan memberikan keterangan pers saat rilis kasus mutilasi di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Minggu (28/11/2021). Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus mutilasi terhadap driver ojek online berinisial RS (28) di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (27/11/2021) kemaren. Polisi menyatakan motif kasus tersebut terjadi lantaran sakit hati. AKURAT.CO/Endra Prakoso

Tersangka yang dihadirkan saat rilis kasus mutilasi di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Minggu (28/11/2021). Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus mutilasi terhadap driver ojek online berinisial RS (28) di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (27/11/2021) kemaren. Polisi menyatakan motif kasus tersebut terjadi lantaran sakit hati. AKURAT.CO/Endra Prakoso

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan memberikan keterangan pers saat rilis kasus mutilasi di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Minggu (28/11/2021). Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus mutilasi terhadap driver ojek online berinisial RS (28) di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (27/11/2021) kemaren. Polisi menyatakan motif kasus tersebut terjadi lantaran sakit hati. AKURAT.CO/Endra Prakoso

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan (tengah) memberikan keterangan pers saat rilis kasus mutilasi di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Minggu (28/11/2021). Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus mutilasi terhadap driver ojek online berinisial RS (28) di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (27/11/2021) kemaren. Polisi menyatakan motif kasus tersebut terjadi lantaran sakit hati. AKURAT.CO/Endra Prakoso

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan memberikan keterangan pers saat rilis kasus mutilasi di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Minggu (28/11/2021). Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus mutilasi terhadap driver ojek online berinisial RS (28) di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (27/11/2021) kemaren. Polisi menyatakan motif kasus tersebut terjadi lantaran sakit hati. AKURAT.CO/Endra Prakoso

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan (tengah) menunjukkan barang bukti saat rilis kasus mutilasi di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Minggu (28/11/2021). Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus mutilasi terhadap driver ojek online berinisial RS (28) di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (27/11/2021) kemaren. Polisi menyatakan motif kasus tersebut terjadi lantaran sakit hati. AKURAT.CO/Endra Prakoso
Yuk baca konten terbaru dan menarik lainnya dari Akuratco di Google News