
AKURAT.CO Terdakwa Ricky Rizal mengaku tidak mengetahui rencana pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu disampaikannya saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
"Saya sampaikan bahwa saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan, apalagi dianggap sebagai bagian dalam rencana pembunuhan tersebut. Kemudian saya juga tidak pernah sedikitpun menginginkan, menghendaki, merencanakan atau mempunyai niat untuk menghilangkan nyawa Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," jelasnya.
baca juga:
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Ricky Rizal dengan hukuman delapan tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer dan Kuat Maruf.
Adapun, pasal yang didakwakan kepada para terdakwa ialah Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.