
AKURAT.CO Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan menjalani sidang putusan hukuman atau vonis kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa 14 Februari 2023 mendatang.
Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, dalam sidang pembacaan duplik atau tanggapan penasihat hukum atas replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
"Tibalah Majelis Hakim akan mengambil putusan. Putusan akan kami bacakan pada Selasa (14/2/2023) nanti," ujarnya.
baca juga:
Dalam kasus ini, terdakwa Ricky Rizal, Kuat Maruf, Ferdy Sambo, Richard Eliezer dan Putri Candrawathi dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, Richard Eliezer dituntut hukuman penjara 12 tahun, sedangkan Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi masing-masing dituntut 8 tahun penjara.
Atas perbuatannya, para terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.