News

Revisi UU Desa Terbuka Lebar, Yandri Sarankan Kawal Sampai Masuk Prolegnas Prioritas

Revisi UU Desa Terbuka Lebar, Yandri Sarankan Kawal Sampai Masuk Prolegnas Prioritas
Perangkat desa menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu 25 Januari 2023. (Akurat.co/Hawa E. Azhari )

AKURAT.CO, Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto mengatakan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berpeluang besar untuk direvisi.

Terlebih, seluruh kepala desa dan perangkat desa telah menyalurkan aspirasinya lewat aksi demo di depan gedung DPR RI sebanyak dua kali.

Dalam aspirasinya itu mereka berharap masa jabatan kepala desa dari enam tahun diperpanjang menjadi sembilan tahun.

baca juga:

"Saya kira semua dinamika, aspirasi masyarakat terbuka dibahas di DPR. Artinya, UU Desa terbuka untuk direvisi," kata Yandri di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/1/2023).

Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN itu menjelaskan, pada dasarnya semua undang undang terbuka untuk direvisi selama usulan tersebut datang dari masyarakat dan didukung fraksi-fraksi di parlemen.

"Mau direvisi usia atau masa jabatan juga boleh, tetap juga boleh, tergantung kesepakatan politik," ucapnya.

Lebih lanjut, apabila usulan tersebut demi kebaikan, kata Yandri, harus dikawal agar Undang Undang Desa masuk dalam prolegnas prioritas di tahun 2023.

"Aspirasi bagus, tentu yang mengesahkan pemerintah dan DPR apakah benar aspirasi itu diterjemahkan terhadap undang undang tunggu nanti," tutup mantan Ketua Komisi VIII DPR ini. 

Tuntut Revisi UU Desa

Sebelumnya diberitakan, Asosiasi Kepala Desa berharap pemerintah dan DPR segera menindaklanjuti revisi Undang-Undang Desa, yang salah satunya mengatur masa jabatan kepala desa 9 tahun.

Jika revisi UU Desa tidak segera dilaksanakan, Asosiasi Kepala Desa meminta Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar untuk mundur dari jabatannya.

Diketahui, seluruh kepala desa di Indonesia telah menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (17/1/2023) lalu.

Mereka menuntut revisi Undang-Undang Desa, salah satunya terkait perubahan masa jabatan kepala desa, yang sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun.

Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau APDESI, bersama dengan 2 asosiasi lainnya menegaskan usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa berasal dari menteri desa dan partai politik.

APDESI juga menuntut mendes mundur bila revisi Undang-Undang Desa tidak segera diwujudkan.

Asosiasi pemerintahan desa berharap masalah revisi Undang-Undang Desa tidak hanya dijadikan komoditas politik, jelang pemilu 2024.[]