
AKURAT.CO, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid merespons kejadian kekerasan yang menewaskan salah seorang santri di Pondok Pesantren Darussalam Gontor.
Dirinya mengaku prihatin dengan peristiwa yang terjadi dan berharap hal ini tidak terjadi kembali di kemudian hari.
"Saya sangat prihatin dengan peristiwa kekerasan yang terjadi di Pondok Pesantren Gontor. Saya ikut menyampaikan bela sungkawa atas wafatnya AM santri Ponpes Gontor korban dari aksi kekerasan seniornya," kata Zainut dalam keterangannya, Senin (12/9/2022).
baca juga:
"Semoga almarhum khusnul khotimah dan diberi tempat yang mulia di surga Allah SWT. Saya juga berharap hal ini tidak terulang kembali di kemudian hari," sambung dia.
Di samping itu, kata Zainut, Menag Yaqut telah meminta kepada Kepala Kantor Kemenag Ponorogo untuk melakukan pengecekan awal di TKP serta membentuk sebuah tim investigasi.
"Tim investigasi akan melalukan koordinasi dengan KPAI, Kepolisian setempat dan berbagai pihak yang terkait untuk mendapatkan keterangan secara lengkap dan komprehensif untuk bahan evaluasi dalam mengambil kebijakan," ujar Waketum PPP itu.
Meski begitu, dirinya mengaku bahwa peristiwa yang terjadi di Ponpes merupakan bentuk kelalaian dan tindakan pribadi dari oknum santri yang bertindak melampaui batas kewajaran.
"Semoga dengan adanya kejadian ini, pondok Pesantren Gontor dan juga Ponpes lainnya melakukan evaluasi dan perbaikan dari berbagai kegiatan ekstra kurikuler atau kegiatan lainnya yang berpotensi melahirkan tindakan kekerasan," tutur Zainut.
Terakhir, Zainut mendukung langkah kepolisian untuk memproses secara hukum kepada para pelaku kekerasan agar mendapatkan sanksi yang setimpal.
"Percayalah bahwa pesantren adalah tempat yang aman bagi anak-anak belajar," tukas dia.
Belakangan publik dihebohkan dengan dugaan adanya kekerasan yang dialami AM (17), salah satu santri Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur. AM bahkan wafat pada 22 Agustus 2022 atas dugaan adanya kekerasan oleh kakak kelasnya.
Menanggapi hal itu, Kementerian Agama berharap kasus kekerasan di lembaga pendidikan agama dan keagamaan tidak terulang. Kemenag juga akan segera menerbitkan regulasi sebagai langkah mitigasi dan antisipasi.[]