
AKURAT.CO DPR menyetujui rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait daerah pemilihan (dapil) dalam rapat kerja antara Komisi II dengan Kemendagri, DKPP, KPU, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (6/2/2023).
Ketua DKPP, Heddy Lugito, tidak berbicara banyak ketika kesimpulan rapat telah disepakati kecuali mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas politik.
Dalam rapat yang digelar secara singkat, Heddy menyebutkan DKPP sudah mencermati pelaksanaan tahapan pemilu, mencakup penetapan jumlah dapil yang dilakukan KPU.
baca juga:
Dia memastikan pula PKPU terkait Pemilu 2024 yang digelar serentak disusun dengan mengakomodasi seluruh ketentuan, tak terkecuali putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU/XX/2022 yang menegaskan penetapan dapil dilakukan oleh KPU, bukan DPR.
"Pada prinsipnya DKPP sudah mencermati tahapan KPU tentang dapil ini. Semuanya sudah mengakomodir sesuai dengan undang-undang yang juga sudah mengakomodir Perppu Nomor 1 Tahun 2022," jelasnya dalam rapat kerja.
Menurut Heddy, dengan rampungnya PKPU terkait dapil maka DKPP bakal mencermati proses selanjutnya yakni pelaksanaannya. Dalam tahapan ini dia mengingatkan agar pelaksanaan Pemilu 2024 yang digelar serentak harus memerhatikan stabilitas.
"Bagi DKPP, tinggal pelaksanaannya saja yang lebih perlu diperhatikan. Bahwa pada pelaksanaan ke depan semuanya harus diperhatikan pada stabilitas politik nasional agar tidak terjadi goncangan-goncangan ke depan," ujarnya.
Dapil yang ditetapkan KPU melalui PKPU sejatinya tak jauh berbeda dengan jumlah dapil pada Pemilu 2019. Hanya saja terdapat penambahan empat DOB Papua. Maka terdapat tiga lampiran dalam PKPU.
Lampiran pertama terkait dapil dan jumlah kursi setiap dapil anggota DPR, lampiran kedua tentang dapil dan jumlah kursi dan lampiran ketiga terkait dapil dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten dan kota.
Adapun persetujuan DPR terhadap rancangan PKPU terkait dapil menjadi kesimpulan rapat yang dibacakan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Dia mengingatkan DPR, KPU, pemerintah bersama Bawaslu dan DKPP telah memberi persetujuan.
"DPR, KPU, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu dan DKPP menyetujui Rancangan Peraturan KPU tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2024 beserta lampirannya yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PKPU," kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia.