Hukum Pamer Sedekah di Media Sosial, Begini Ketentuannya dalam Islam
Hikmah

Ilustrasi Sedekah saat bulan puasa | pinterest.com
AKURAT.CO, Secara sederhana, sedekah dipahami sebagai memberikan sesuatu kepada orang lain secara sukarela dan ikhlas tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu.
Sebenarnya sedekah ini lebih luas daripada sekadar zakat maupun infak. Karena sedekah sendiri tidak hanya mencakup mengeluarkan atau menyumbangkan harta, tapi mencakup segala amal atau perbuatan baik.
Dalam Islam, sedekah merupakan suatu hal yang baik, bahkan dianjurkan.
baca juga:
Kemudian, mengenai memamerkan sedekah baik itu dalam media sosial atau media lainnya itu boleh-boleh saja, apalagi dengan tujuan yang baik.
Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 271, yakni:
إِن تُبْدُوا۟ ٱلصَّدَقَٰتِ فَنِعِمَّا هِىَ ۖ وَإِن تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا ٱلْفُقَرَآءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۚ وَيُكَفِّرُ عَنكُم مِّن سَيِّـَٔاتِكُمْ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
In tubduṣ-ṣadaqāti fa ni'immā hiy, wa in tukhfụhā wa tu`tụhal-fuqarā`a fa huwa khairul lakum, wa yukaffiru 'angkum min sayyi`ātikum, wallāhu bimā ta'malụna khabīr
Artinya: “Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
Dalam hal ini, ayat tersebut mengatakan bahwa berbuat sedekah baik secara terbuka maupun tertutup, keduanya adalah perbuatan yang baik. Namun, jika dilakukan secara diam-diam, maka itu lebih baik.
Mengenai hal ini, Rasulullah Saw., mengandaikan dengan sebutan bahwa memberikan sedekah dengan tangan kanan dan karena sangat ikhlas, tangan kirinya tidak melihat apa yang diberikan oleh tangan kanan.