Kamu Harus Tahu, Memberikan Pinjaman Utang dengan Baik adalah Ladang Amal Saleh dan Pahala
Hikmah

Hutang tidak terasa dapat berakibar buruk bagi kondisi finansial pribadi. | Pixabay
AKURAT.CO, Sebagai makhluk sosial, manusia tentu hidup berdampingan saling membutuhkan satu sama lain, termasuk juga dalam hal memberikan utang kepada orang yang membutuhkan.
Tentu saja, dalam Islam bahwa memberikan utang kepada teman atau pun orang lain yang memang sedang membutuhkannya, maka itu dinilai sebagai ladang kebaikan atau ladang pahala bagi dia.
Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 280, yakni sebagai berikut:
baca juga:
وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Wa ing kāna żụ 'usratin fa naẓiratun ilā maisarah, wa an taṣaddaqụ khairul lakum ing kuntum ta'lamụn
Artinya: “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”.
Dalam ayat disebut bahwa seseorang yang memang betul-betul butuh dan ia meminjam suatu utang, maka dia harus dibantu kalau bisa diberikan sedekah atau lebih baik lagi utangnya dibebaskan.
Tentu, dalam ayat tersebut bahwa seseorang yang memberikan utang itu harus dengan akhlak yang baik. Seperti halnya ia menangguhkan tagihannya, ketika memang orang yang berutang itu dalam keadaan sukar dan sulit untuk membayarnya, dan juga dengan akhlak-akhlak lainnya. Karena tentu saja, memberikan utang adalah sebagai ladang pahala.
Sementara terdapat sebuah hadits dari Imam Ahmad dalam kitabnya Al-Musnad tentang keutamaan atau ganjaran bagi orang yang menangguhkan atau memberikan tambahan waktu pelunasan terhadap orang yang belum mampu untuk membayar utangnya, yakni sebagai berikut:
Dari Abu Al-Yasar, bahwasanya Rasulullah Saw., bersabda: