Larangan Memaksa Berjilbab Bagi Non Muslim; Begini Tafsir QS. Al-Ahzab Ayat 59
Tafsir Al-Qur'an

Sesuaikan warna jilbab dengan tone kulitmu | ISTIMEWA
AKURAT.CO Jilbab adalah busana muslim terusan panjang menutupi seluruh badan kecuali tangan, kaki dan wajah yang biasa dikenakan oleh para wanita muslim. Penggunaan jenis pakaian ini terkait dengan tuntunan syariat Islam untuk menggunakan pakaian yang menutup aurat atau dikenal dengan istilah hijab.
Terkait ayat yang dijadikan dasar memakai jilbab salah satunya adalah QS. Al Ahzab Ayat 59, Allah berfirman:
يٰۤـاَيُّهَا النَّبِىُّ قُلْ لِّاَزۡوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَآءِ الۡمُؤۡمِنِيۡنَ يُدۡنِيۡنَ عَلَيۡهِنَّ مِنۡ جَلَابِيۡبِهِنَّ ؕ ذٰ لِكَ اَدۡنٰٓى اَنۡ يُّعۡرَفۡنَ فَلَا يُؤۡذَيۡنَ ؕ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوۡرًا رَّحِيۡمًا
baca juga:
Artinya: "Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
Para ulama tafsir menyebutkan sebab turunnya ayat Al-Qur'an di atas ialah manakala istri-istri nabi diganggu oleh lelaki hidung belang ketika keluar rumah. Istri nabi melalui nabi pun dipinta untuk menjulurkan jilbabnya agar tidak lagi diganggu lelaki model demikian.
Menurut Quraish Shihab, ketika menafsirkan ayat di atas, memakai jilbab bukan merupakan suatu kewajiban, dengan alasan karena para ulama banyak yang berbeda pendapat soal wajib tidaknya itu. Alasan lain, karena batasan jilbab pun tidak disebut di dalam ayat tersebut.
Memakai busana yang lebih sopan adalah pilihan yang juga baik, dengan tetapi menanggap baiknya wanita yang memilih memakai jilbab. Begitu kurang lebih pandangan Quraish.
Sementara itu Buya Hanka menyebut, aurat perempuan dibagi menjadi dua. Pertama aurat ketika salat, yang itu batasannya semua anggota badan kecuali telapak tangan dan bagian muka. Sementara selain waktu salat batasannya adalah kepantasan dan kesopanan serta kenyamanan.
Lalu bagaimana dengan hukum memaksa non Muslim memakai jilbab dalam suatu instansi? Jelas hukumnya adalah dilarang oleh agama. Sebab, terkait pemakaian jilbab bagi Muslimah saja para ulama berbeda pendapat apakah wajib atau tidak. Apalagi memakaikan kepada non Muslim.
Memaksa, dalam hal apapun tidak dibenarkan dalam kacamata agama, termasuk di dalam memaksa orang lain untuk masuk agama Islam. Jika demikian saja Islam melarangnya, maka memaksa orang lain (apalagi non Muslim) hukumnya adalah diharamkan.[]