Zainal Abidin Husain: Siswa di Sekolah Harus Diajari Menjadi Mujtahid
Hikmah

Zainal Abidin Husain | AKURAT.CO/Lufaefi
AKURAT.CO, Webinar Akurat Idea, Senin (25/01/2021) mengangkat tema “Formulasi Hukum Islam dalam Lintas Sejarah Kenabian dan Kemanusiaan“. Atas kerjasama Nasaruddin Umar Office dan The Nusa Institute dengan Akurat.co dan Akurat Poll, program tersebut dihadiri ratusan peserta.
Salah satu peneliti Nasaruddin Umar Office, Zainal Abidin Husain, menjadi salah satu narasumber kegiatan tersebut. Zainal, sapaan Zainal Abidin Husain, menyatakan bahwa harusnya anak-anak di sekolah-sekolah menengah harus diajarkan menjadi mujtahid.
Ia menyampaikan demikian mengingat bahwa syariat Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad adalah syariat yang harus terus didialogkan. “Syariat Islam itu harus terus sejalan dengan konteks ruang dan waktu kapan dan di manapun, maka demikian ijtihad harus menjadi sesuatu yang perlu terus diaktifasikan, dan dapat diajarkan sejak anak-anak duduk di bangku sekolah menengah.” Katanya.
baca juga:
Menurut Zainal, syariat dalam lintas sejarah selalu identik dengan tiga hal, yaitu islah (adanya penambahan), tajdid (pembaruan formula Islam) dan tadris (belajar, termasuk mengulang materi-materi yang klasik). Dengan demikian, sambungnya, syariat Islam akan terus dipandang menarik.
Peneliti Nasaruddin Umar Office (NUO) itu menyebut bahwa ijtihad itu sejalan dengan metode ilmiah yang dibuat di anak-anak sekolah menengah atas. “Dahulu waktu SMA, kita diharuskan membuat karya ilmiah. Yang harus dikerjakan dengan metode-metode ilmiah. Saya meyakini itu tidak beda dengan ijtihad.” Sambungnya.
Pembelajaran agar siswa menjadi mujtahid, menurutnya amat penting. Demikian agar para siswa minimal dapat menjadi mujtahid atas masalah-masalah yang dihadapi di lingkungannya. “Siswa belajar menjadi mujtahid paling tidak agar mereka bisa menjadi mujtahid atas masalahnya, untuk kemudian berkembang nantinya menjadi mujtahid fatwa.” Katanya lagi dalam webinar itu.
Dalam akhir penyampaiannya, Zainal juga menyampaikan penegasan lain agar ushul fiqh yang diajarkan di pesantren dan atau madrasah dapat dioperasionalkan dengan baik dalam konteks masalah yang sedang berkembang di tengah masyarakat. Sebab menurutunya, ushul fiqh merupakan ilmu yang penting untuk membangun paradigma seseorang dalam rangka mengembangkan syariat Islam.[]