Begini Ketentuan Salat dalam Kendaraan
Ibadah

Penumpang pesawat | Dokumentasi Lion Air Grup
AKURAT.CO, Melakukan sebuah perjalanan baik jauh maupun dekat merupakan suatu kebutuhan manusia dalam rangka memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya. Sementara bagi seorang muslim, melaksanakan ibadah salat merupakan suatu kewajiban dalam keadaan apapun.
Namun, terkadang dalam sebuah perjalanan yang menggunakan kendaraan umum, kita tidak bisa seenaknya meminta berhenti sejenak dan pergi hanya untuk melaksanakan salat, apalagi dalam pesawat.
Mengenai hal ini, dalam kitab Kifayatul Akhyar karya Abu Bakar Al-Hisni, dipaparkan bahwa:
baca juga:
يجوز للْمُسَافِر التنقل رَاكِبًا وماشياً إِلَى جِهَة مقْصده فِي السّفر الطَّوِيل والقصير على الْمَذْهَب
Artinya: “Diperbolehkan bagi seorang yang sedang melakukan perjalanan baik berkendara atau berjalan kaki untuk melakukan salat sunah dengan menghadap ke arah tempat tujuannya, di dalam perjalanan yang panjang (yang diperbolehkan mengqashar salat) dan di dalam perjalanan yang pendek (yang tidak diperbolehkan mengqashar salat) menurut pendapat yang dipegangi mazhab (Syafi’i)”.
Mengenai pendapat tersebut berdasarkan pada sebuah riwayat, yakni:
عَنْ جَابِرٍ كَانَ رَسُول اللَّهِ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ فَإِذَا أَرَادَ الْفَرِيضَةَ نَزَل فَاسْتَقْبَل الْقِبْلَةَ
Artinya: “Dari Jabir bin Abdillah radliyallâhu ‘anhu bahwa Rasulullah Saw., shalat di atas kendaraannya menghadap kemana pun kendaraannya itu menghadap. Namun bila beliau hendak shalat fardhu, maka beliau turun dan shalat menghadap kiblat”. (HR. Bukhari).
Dalam hal ini, bahwa yang boleh dikerjakan adalah hanya salat sunah saja, sedangkan salat fardhu tidak demikian.
Kemudian dalam riwayat lainnya juga dikatakan, bahwa Rasulullah Saw., pernah memerintahkan kepada Jakfar bin Abi Thalib untuk melakukan salat di atas kapal laut dengan berdiri, yakni:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يُصَلِّيَ فِي السَّفِينَةِ قَائِمًا مَا لَمْ يَخْشَ الْغَرَقَ
Artinya: “Bahwa Nabi Saw., memerintahkan Ja'far bin Abi Thalib untuk shalat di atas kapal laut dengan berdiri selama tidak takut tenggelam”. (HR. Al-Bazzar).