Ingat! Muslim Boleh Mengucapkan 'Selamat Natal' Hanya dalam Kondisi-kondisi Seperti ini
Hukum Islam

Kartu Natal pertama yang dicetak secara komersial di dunia, dibuat oleh Henry Cole, John Calcott Horsley, dan Joseph Cundall pada tahun 1843 | Battledore Ltd
AKURAT.CO, Pada tanggal 25 Desember 2020 atau tepatnya hari Kamis dalam minggu ini akan ada pelaksanaan hari raya umat Kristiani. Perayaan Hari Raya Natal dilakukan dengan meriah di berbagai tempat ibadah umat Kristen. Meskipun di masa pandemi bisa saja ada yang dilakukan secara daring.
Dijelaskan melalui laman Facebook Resemi Pondok Pesantren Lirboyo, Jawa Timur, bahwa pada dasarnya umat Islam tidak boleh mengucapkan selamat natal sebab dianggap menyiarkan syiar kaum Nasrani (muwafaqah fi syi’arihim) dan ini diharamkan.
Akan tetapi apabila seseorang yang mengucapkan ialah pejabat publik, tokoh masyarakat, atau individu seseorang yang tertuntut untuk mengucapkannya, seperti menjaga harmonisasi antar anak bangsa maka dibolehkan. Demikian itu masuk dalam kondisi terdesak.
baca juga:
Mengutip pendapat Imam As-Subkhi dalam Al-Asybah wa An-Nadhair Li As-Subki, jilid II halaman 34, dikatakan:
فَلَوِ اقْتَضَتْ مَصْلَحَةُ الْمُسْلِمِيْنَ إِلَى ذَلِكَ وَاشْتَدَّتْ حَاجَتُهُمْ إِلَى مَنْ يَفْعَلُهُ فَالَّذِيْ يَظْهَرُ أَنَّهُ يَصِيْرُ كَالْإِكْرَاهِ
Artinya: “Apabila kemaslahatan umat Islam menuntut hal itu, sementara terdapat kebutuhan yang mendesak pada seseorang yang melakukannya, maka sudah jelas statusnya seperti orang yang terpaksa.”
Lebih dari itu, Syekh Said Ramadhan Al-Buthi dalam kitab Istifta’ an-Nas, halaman 10 pernah mengemukakan:
يَجُوْزُ تَهْنِئَةُ الْكِتَابِيِّيْنَ : النَّصَارَى وَالْيَهُوْدِيَّ بِأَفْرَاحِهِمْ وَيَجُوْزُ تَعْزِيَّتُهُمْ بِمَصَائِبِهِمْ بَلْ يُسَنُّ ذَلِكَ كَمَا نَصَّ عَلَيْهِ الْفُقَهَاءُ وَيَجُوْزُ الدُّخُوْلُ لِمَعَابَدِهِمْ لِمُنَاسَبَةِ مَا بِشَرْطِ اَنْ لَا يَشْتَرِكَ مَعَهُمْ فِيْ عِبَادَتِهِمْ
Artinya: “Boleh mengucapkan ‘selamat’ pada ahlul kitab saat hari raya mereka, baik itu umat Yahudi ataupun Nasrani. Juga boleh takziyah kepada mereka saat terkena musibah. Bahkan hal tersebut disunnahkan, seperti halnya yg dijelaskan oleh ulama’ Ahli fiqh. Bahkan, boleh masuk ke dalam tempat peribadatan mereka dalam rangka bermasyarakat, dengan syarat tidak mengikuti ritual peribadatan mereka.”
Apa yang disampakan oleh Ramadhan Al-Buthi betapa Islam merupakan agama yang toleran dan menyejukan. Dalam upaya merekat tali harmoni antar bangsa yang beragam latar belakang agama ungkapan Al-Buthi cukup relevan.
Jadi perlu ditegaskan kembali bahwa pada dasarnya untuk menjaga ketauhidan kita Islam tak membolehkan umatnya sembarangan mengucapkan 'selamat natal'. Namun dalam kondisi ketika seseorang menjadi pejabat publik, tokoh masyarakat, atau individu yang harus menjaga harmoni antar pemeluk agama maka itu dibolehkan. Wallahu A'lam.[]