Hukum Membaca Al-Qur'an di Kuburan
Hukum Islam

Ziarah di Situs Budaya Ki Ageng Gribig | ISTIMEWA
AKURAT.CO, Fenomena membaca Al-Qur'an di kuburan adalah hal lumrah yang ditemukan di Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim. Salah satunya ketika seseorang melakukan kegiatan tahlil untuk orang yang sudah wafat.
Apa hukum membaca Al-Qur'an di kubura ? Adakah Islam melarangnya? Atau justru Islam menganjurkan untuk melakukan itu? Imam An-Nawawi dalam kitab Raudhatuthalubin jilid 1, halaman 567 mengatakan demikian:
وسئل القاضي أبو الطيب عن قراءة القرآن في المقابر فقال الثواب للقارىء ويكون الميت كالحاضر ترجى له الرحمة والبركة فيستحب قراءة القرآن في المقابر لهذا المعنى وأيضا فالدعاء عقيب القراءة أقرب إلى الاجابة والدعاء ينفع الميت
baca juga:
Artinya: “Ketika ditanya perihal membaca Al-Qur’an di kuburan, Qadhi Abut Thayyib menjawab, ‘Pahala membaca itu kembali kepada orang yang membaca. Sedangkan mayit seperti orang hidup yang diharapkan rahmat dan keberkahan Allah untuknya. Pembacaan Al-Qur’an dianjurkan dalam rangka ini. Sedangkan doa setelah pembacaan Al-Qur’an lebih dekat pada ijabah. Doa orang hidup itu akan bermanfaat bagi si mayit."
Melalui penjelasan di atas jelas membaca Al-Qur'an di kuburan hukumnya adalah boleh. Bahkan tetap memberikan pahala untuk diri pembaca dan orang yang sudah wafat.
Selain itu, dalam kitab Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah jilid 39, halaman 347, juga dikatakan demikian:
ذَهَبَ جُمْهُورُ الْحَنَفِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ إِلَى أَنَّهُ لاَ تُكْرَهُ قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ فِي الْمَقَابِرِ بَل تُسْتَحَبُّ
Artinya: “Mayoritas ulama mazhab Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa, qira’atul qur’an atau pembacaan Al-Qur’an di kuburan tidak dimakruh, tetapi justru dianjurkan.”
Melalui penjelasan di atas jelas bahwa membaca Al-Qur'an di kuburan adalah hal yang dianjurkan, bukan hal yang makruh atau dilarang. Wallahu A'lam.[]