Hukum Memanggil Orang Lain dengan Panggilan yang Buruk
Akhlak Islam

Ilustrasi | MASTEL
AKURAT.CO, Islam adalah agama yang indah. Tidak pernah mengajarkan orang lain untuk bicara hal-hal kotor apalagi sampai menghina orang lain. Islam juga melarang umatnya memanggil dengan panggilan yang tidak disukai.
Allah SWT berfirman dalam salah satu ayat-Nya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
baca juga:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) itu lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok). Dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita yang lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olok) itu lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri (maksudnya, janganlah kamu mencela orang lain, pen.). Dan janganlah kamu saling memanggil dengan gelar (yang buruk). Seburuk-buruk panggilan ialah (penggilan) yang buruk (fasik) sesudah iman. Dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang dzalim.” (QS. Al-Hujurat ayat 11).
Melalui ayat di atas Allah mengingatkan agar hamba-Nya jangan mudah mengolok-olok orang lain, termasuk dengan panggilan yang buruk. Disebutkan dalam salah satu hadis Nabi Muhammad beliau bersabda:
سِبَابُ المُسْلِمِ فُسُوقٌ، وَقِتَالُهُ كُفْرٌ
Artinya: “Mencela seorang muslim adalah kefasikan (dosa besar), dan memerangi mereka adalah kekafiran.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Sementara itu Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Muhadzab halaman 314, beliau mengatakan demikian:
ومن الألفاظ المذمومة المستعملة في العادة قوله لمن يخاصمه، يا حمار ! يا تيس ! يا كلب ! ونحو ذلك؛ فهذا قبيح لوجهين : أحدهما أنه كذب، والآخر أنه إيذاء؛ وهذا بخلاف قوله : يا ظالم ! ونحوه، فإن ذلك يُسامح به لضرورة المخاصمة، مع أنه يصدق غالباً، فقلّ إنسانٌ إلا وهو ظالم لنفسه ولغيرها
. Artinya: “Termasuk di antara kalimat yang tercela yang umum dipergunakan dalam perkataan seseorang kepada lawannya (adalah ucapan), “Wahai keledai!”; “Wahai kambing hutan!”; “Hai anjing!”; dan ucapan semacam itu. Ucapan semacam ini sangat jelek ditinjau dari dua sisi. Pertama, karena itu ucapan dusta. Ke dua, karena ucapan itu akan menyakiti saudaranya. Ucapan ini berbeda dengan perkataan, “Wahai orang dzalim!” dan semacamnya. Ucapan ini dimaafkan karena adanya kebutuhan darurat disebabkan oleh pertengkaran. Selain itu, pada umumnya ucapan itu adalah ucapan yang benar, karena keadaan mayoritas orang yang zalim terhadap dirinya sendiri atau orang lain.”
Melalui penjelasan di atas, hukum memanggil orang lain dengan panggilan yang buruk adalah haram. Islam amat sangat melarang umatnya melakukan itu. Yuk, hindari berkata kotor, mengolok orang lain, dan memanggil dengan sebutan yang buruk. Semoga Allah menjaga kita semua. Amin.[]