Hukum Mengajak Orang Lain Untuk Menjadi Muallaf: Tafsir QS. Al-Baqarah Ayat 256
Tafsir Quran

Ilustrasi membaca surat Yasin | pinterest.com
AKURAT.CO, Muallaf adalah istilah yang digunakan untuk orang yang baru masuk Islam. Pada QS. At-Taubah ayat 60 Allah SWT meminta orang Islam untuk memberikan perhatian khusus bagi orang muallaf atau orang yang baru masuk Islam, agar ia semakin memiliki keteguhan iman.
Akan tetapi bagaimana sebetulnya hukum mengajak orang lain untuk menjadi muallaf atau untuk masuk Islam? Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 256 berfirman:
لَآ إِكْرَاهَ فِى ٱلدِّينِ ۖ قَد تَّبَيَّنَ ٱلرُّشْدُ مِنَ ٱلْغَىِّ ۚ فَمَن يَكْفُرْ بِٱلطَّٰغُوتِ وَيُؤْمِنۢ بِٱللَّهِ فَقَدِ ٱسْتَمْسَكَ بِٱلْعُرْوَةِ ٱلْوُثْقَىٰ لَا ٱنفِصَامَ لَهَا ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
baca juga:
Artinya: “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Para ulama tafsir seperti Al-Qurthubi dan At-Thabari menyebutkan bahwa ayat tersebut di atas turun berkaitan dengan keimanan Abu Thalib yang merupakan paman Nabi Muhammad. Pada saat hendak wafatnya Abu Thalib, seorang sahabat bernama Abu Hurairah meminta agar Nabi mengajak Abu Thalib masuk Islam dengan membaca dua kalimat syahadat, maka turunlah ayat ini.
Jika membaca konteks ayat dana pa yang dipaparkan kedua ulama tafsir tersebut jelas bahwa memaksa orang lain untuk masuk agama Islam tidak dibenarkan agama. Quraish Shihab dalam tafsir Al-Mishbah menambahkan karena agama persoalan hubungan Allah dengan hamba-Nya secara langsung, sehingga manusia tidak boleh mengakuisisinya.
Sementara itu ulama lain seperti Ibn Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim menyebutkan konteks ayat ini ketika adanya seorang sahabat bernama Al-Husein yang memiliki dua anak laki-laki akan tetapi memilih agama Yahudi. Pada saat itu Al-Husein bertanya kepada nabi apakah ia harus memaksa kedua anaknya masuk Islam atau tidak, maka turunlah ayat tersebut.
Maka melalui penjelasan ayat di atas cukup jelas bahwa mengajak orang lain untuk menjadi muallaf tidak dibenarkan, apalagi dengan cara memaksa. Agama adalah urusan manusia dengan Allah yang tak bisa diintervensi manusia lain.
Batas yang diperbolehkan bagi umat Islam untuk mengajak orang lain masuk ke agama Islam ialah dengan konsep berdakwah, yakni menyampaikan pesan dan nilai Islam dengan cara yang santun dan mendamaikan.