Hukum Menjaga Jarak saat Salat Jama’ah di Masa Pandemi Covid-19
Hukum Islam

Presiden Joko Widodo dan keluarga salat Idul Adha | Antara Foto
AKURAT.CO, Setiap kali hendak melaksanakan salat Jama’ah kita dihimbau oleh seorang yang akan menjadi imam salat agar meluruskan shaf (barisan salat). Demikian itu juga karena memang perintah Rasulullah melalui hadisnya. Beliau bersabda:
سَوُّوا صُفُوفَكُمْ , فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاةِ
Artinya: “Luruskanlah shaf-shaf kalian, karena lurusnya shaf adalah kesempurnaan shalat.” (HR. Bukhari no.690, Muslim no.433).
baca juga:
Dalam riwayat lain juga Rasulullah bersabda:
سَوُّوا صُفُوفَكُمْ , فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلاةِ
Artinya: “Luruskanlah shaf-shaf kalian, karena lurusnya shaf adalah bentuk menegakkan shalat (berjama’ah)” (HR. Bukhari no.723).
Lebih dari itu salat Jama’ah yang tidak dirapatkan shafnya maka dianggap makruh dan akan mengurangi keutamaan salat berjamaah, akan tetapi hal itu jika tidak ada halangan atau uzur untuk merapatkan barisan salat.
Dikutip dari NU Online disebutkan pernyataan Ibn Alan, menegaskan demikian:
وعن أنس رضي اللّه عنه أن رسول اللّه قال: رصوا صفوفكم) أي حتى لا يبقى فيها فرجة ولا خلل (وقاربوا بينها) بأن يكون ما بين كل صفين ثلاثة أذرع تقريباً، فإن بعد صف عما قبله أكثر من ذلك كره لهم وفاتهم فضيلة الجماعة حيث لا عذر من حر أو برد شديد
Artinya: “(Dari sahabat Anas RA, Rasulullah bersabda, ‘Susunlah shaf kalian’) sehingga tidak ada celah dan longgar (dekatkanlah antara keduanya) antara dua shaf kurang lebih berjarak tiga hasta. Jika sebuah shaf berjarak lebih jauh dari itu dari shaf sebelumnya, maka hal itu dimakruh dan luput keutamaan berjamaah sekira tidak ada uzur cuaca panas atau sangat dingin misalnya,” (Ibnu Alan As-Shiddiqi, Dalilul Falihin, juz VI, halaman 424)
Dalam penjelasannya yang lain juga ia menyebutkan:
نَعَمْ إنْ كَانَ تَأَخُّرُهُمْ لِعُذْرٍ كَوَقْتِ الْحَرِّ بِالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ فَلَا كَرَاهَةَ وَلَا تَقْصِيرَ كَمَا هُوَ ظَاهِر
Artinya: “Tetapi jika mereka tertinggal (terpisah) dari shaf karena uzur seperti saat cuaca panas di masjidil haram, maka tidak (dianggap) makruh dan lalai sebagaimana zahir,” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj bi Syarhil Minhaj, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2011], halaman 296).
Menjaga jarak ketika salat Jama’ah dengan jarak kurang lebih satu meter tidaklah membatalkan salat Jama’ah atau salat itu sendiri, apalagi di dalam situasi adanya uzur pandemic Covid. Hal ini disampaikan oleh Imam An-Nawawi dalam Raudhatut Thalibin, beliau menyebutkan:
إذا دخل رجل والجماعة في الصلاة كره أن يقف منفردا بل إن وجد فرجة أو سعة في الصف دخلها… ولو وقف منفردا صحت
صلات
Artinya: “Jika seorang masuk sementara jamaah sedang shalat, maka ia makruh untuk berdiri sendiri. Tetapi jika ia menemukan celah atau tempat yang luas pada shaf tersebut, hendaknya ia mengisi celah tersebut… tetapi jika ia berdiri sendiri, maka shalatnya tetap sah.” (Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz I, halaman 356).
Dapat disimpulkan bahwa tidak merapatkan shaf saat salat Jama’ah dan menjaga jarak satu meter antar Jama’ah tidak membatalkan salat sama sekali. Hal itu diperbolehkan, bahkan bisa menjadi wajib manakala Jama’ah benar-benar takut tertular virus yang dapat mencelakakan dirinya.[]