Syarat-syarat Wudhu yang Harus Diketahui Seluruh Orang Islam
Ibadah

Ilustrasi berwudhu | flickr.com/Arief Al Fikri
AKURAT.CO, Setiap ibadah terdiri dari syarat sah dan rukun. Syarat-syarat wudu sendiri merupakan bagian prinsipil yang harus dilakukan. Syailhh Salim bin Sumair al-Hadrami dalam kitab Safinatun Naja menjelaskan, ada 10 syarat sah wudu yang harus dipenuhi.
Syarat sah wudu ada yang ada 10 tersebut yaitu: Islam, tamyiz, bersih dan terbebas dari darah haid atau nifas, terbebas dari hal-hal yang mencegah air untuk mengenai anggota wudu, terbebas juga dari hal-hal yang dapat memengaruhi atau dapat mengubah air, tidak meyakini bahwa fardunya wudu adalah bagian dari sunah, masuk waktu salat, dan berulang-ulang.
Sedangkan Syekh Nawawi al-Bantani dalam Kasyifatus Saja juga menjelaskan terkait syarat-syarat wudu di atas.
baca juga:
1. Islam
Bagi nonmuslim, wudhunya maka tidak dianggap sah. Menurut pendapat Imam Nawawi, wudu adalah ibadah badaniyah, sehingga secara jasmani, orang yang beragama Islamlah yang boleh dan sah melakukan wudu. Sedangkan non Muslim tidak.
2. Tamyiz
Yang dimaksud dengan tamyiz adalah dewasa. Maka, bagi anak kecil yang belum tamyiz wudunya juga tidak sah. Begitu juga dengan orang yang gila.
Parameter tamyiz adalah dia bisa membedakan mana hal baik dan mana yang buruk. Anak kecil dan orang gila yang tidak bisa melakukan hal tersebut maka tergolong belum mumayyiz. Begitu juga dengan orang mabuk.
3. Bersih dari haid dan nifas