Bagaimana Hukum Donor ASI dalam Islam? Begini Penjelasannya

Ilustrasi donor ASI | Hello Sehat
AKURAT.CO, Setelah melahirkan, ada beberapa faktor yang membuat payudara si ibu tidak bisa mengeluarkan banyak air susu atau bahkan tidak keluar sama sekali. Padahal, kebutuhan pokok bayi yang paling baik adalah air susu ibu (ASI).
Alternatif yang bisa dilakukan adalah mengambil dari bank ASI. Bank ASI merupakan layanan yang mengumpulkan, meneliti, mengolah dan menyumbangkan ASI yang didonorkan oleh ibu lain.
Lantas, bagaimana hukum donor ASI dalam Islam?
baca juga:
Donor ASI memang belum ada pada zaman Rasulullah, oleh karenanya beberapa ulama menganalogikan donor ASI dengan tradisi menyusui orang lain yang ada pada zaman Rasulullah, di mana Rasulullah sendiri memiliki ibu susu bernama Halimah.
Dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 233 juga disebutkan mengenai perkara menyusui orang lain.
“Jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan upah menurut yang patut.”
Donor ASI atau menyususi orang lain memiliki konsekuensinya terkait dengan hubungan mahram. Sebagaimana dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, Rasulullah bersabda, “Persusuan itu menyebabkan terjadinya hubungan mahram, sama seperti mahram karena nasab.”
Konsekuensi terjadinya hubungan mahram juga menjadi perdebatan antara para ulama terkait dengan jumlah susuan yang menyebabkan seseorang menjadi mahram. Pendapat dari ulama Hanafiah, Malikiyah dan Imam Ahmad tidak mempedulikan jumlah susuan, seorang bayi akan menjadi mahram jika minum air susu dari ibu susuannya baik sedikit atau banyak.
Sementara pendapat dari Ibnu Hazm golongan Zahiriyah, Syafi'iyah, Hanabilah dan Zaidiyah mengatakan bahwa bayi akan menjadi mahram dengan ibu susuannya jika sudah mencapai 5 kali susuan yang banyak.
Sedangkan Syekh Shaleh Munajed dengan merujuk pada Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menyebut, donor ASI melalui bank ASI tidak diperbolehkan karena ada ketidakjelasan dari siapa pendonor dan siapa penerimanya mempertimbangkan dari konsekuensi kemahraman tersebut.
Meski demikian, seseorang boleh mendonorkan ASI langsung kepada penerimanya. Dengan demikian, hubungan mahram dengan ibu susu menjadi jelas dan tidak membahayakan si bayi.
Wallahu a’lam.[]