Perhatikan 5 Adab Utang-Piutang dalam Islam Sebelum Berutang

Ilustrasi utang-piutang | Pinterest
AKURAT.CO, Dalam kondisi yang tak memungkinkan untuk mendapatkan sejumlah uang, terkadang seseorang memutuskan untuk berutang. Utang merupakan kegiatan yang banyak dilakukan bagi beberapa orang dan tak bisa dihindari karena kondisi terdesak.
Islam juga memperbolehkan utang-piutang dan mengatur kententuan bagi seseorang yang ingin melakukan utang-piutang. Namun, dalam berutang juga tak boleh dilakukan sembarang, terdapat beberapa adab yang harus diperhatikan.
1. Sedang dalam kondisi terdesak
baca juga:
Sebaiknya berutang jika memang dalam kondisi terdesak. Jangan sampai, ketika kita masih bisa mengupayakan jalan lain selain utang, tapi kita sudah memutuskan untuk berutang kepada orang lain.
Rasulullah menyebutkan bahwa utang merupakan penyebab kesedihan di malam hari dan kehinaan di siang hari.
Seperti diketahui, utang juga dibawa hingga seseorang tersebut meninggal. Rasulullah pun pernah menolak untuk menyalatkan jenazah yang masih meninggalkan utang. Rasulullah bersabda, “Akan diampuni orang yang mati syahid semua dosanya, kecuali utangnya.” (HR Muslim).
2. Berniat untuk mengembalikan
Bagi yang berutang, hendakan tanamkan niat terlebih dahulu untuk mengembalikannya. Jangan sampai, ketika kita sudah mendapatkan uangnya, terbesit keinginan untuk lari dari utang.
Orang yang memiliki niat untuk mengembalikannya juga akan dibantu oleh Allah Swt. Hal ini sebagaimana riwayat dari Abu Hurairah ra, Rasulullah bersabda, “Barang siapa yang mengambil harta orang lain (berutang) dengan tujuan untuk membayarnya (mengembalikannya), maka Allah Swt akan tunaikan untuknya. Dan barang siapa mengambilnya untuk menghabiskannya (tidak melunasinya), maka Allah akan membinasakannya.” (HR Bukhari).
3. Ditulis dan dipersaksikan
Dalam surah Al-Baqarah ayat 282, dijelaskan bahwa ketika seseorang bermuamalah tidak secara tunai, maka sebaiknya menuliskannya. Hal ini berguna apabila salah satu dari pihak lupa, dan tulisan tersebut akan mengingatkannya. Selain itu, hal tersebut juga akan lebih menguatkan saksi.
4. Pemberi utang tak boleh mengambil keuntungan
Selain itu, dalam Islam juga dijelaskan bahwa pemberi utang tak boleh mengambil keuntungan dari si peminjam, karena memberikan pinjaman utang bertujuan untuk menolong, bukan untuk mencari keuntungan.
Tak hanya itu, peminjam juga dianjurkan untuk memberikan keringanan bagi mereka yang sedang mengalami kesulitan.
“Barang siapa ingin dinaungi Allah dengan naungan-Nya (pada hari kiamat), maka hendaknya ia menangguhkan waktu pelunasan utang bagi orang yang sedang kesulitan, atau hendaklah ia menggugurkan utangnya.” (HR Ibnu Majah).
5. Segera membayar utang
Bagi yang sudah mampu untuk mengembalikan utangya, maka hendaknya tidak ditunda-tunda lagi. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah, “Menunda (pembayaran) bagi orang yang mampu merupakan suatu kezaliman.” (HR Bukhari).
Wallahu A'lam.[]