Begini Keputusan yang Harus Diambil saat Menemukan Suatu Benda Berharga di Jalan

Ilustrasi Dompet jatuh di jalan | pixabay.com
AKURAT.CO, Saat sedang berjalan, terkadang secara tidak sengaja kita menemukan suatu benda berharga misalnya uang, dompet, perak, bahkan emas. Dalam istilah fikih, harta temuan di tempat terbuka dan tidak diketahui siapa pemiliknya disebut dengan istilah luqatah.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Zaid bin Khalid, ia berkata, "Seseorang datang kepada Rasulullah saw dan menanyakan tentang barang temuan.
Maka Rasulullah bersabda, "Lihatlah kemasannya dan pengikatkanya. Kemudian umumkan selama satu tahun hingga datang pemiliknya. Kalau tidak datang, maka barang itu terserah kamu."
baca juga:
Orang itu lalu berkata, "Bagaimana kalau kambing tersesat?" Rasulullah menjawab, "Apakah ia milikmu atau saudara kamu (orang lain) atau binatang buas?"
Orang itu bertanya lagi, "Bagaimana kalau unta sesat?" Rasulullah menjawab, "Biarkan dia, tidak ada urusannya denganmu, dia mempunyai kantong minuman sendiri, dan kakinya sudah bersepatu sendiri. Ia mencari air dan memakan dedaunan pohon, sampai dia diketemukan oleh tuannya." (HR. Bukhari).
Dikutip dari NU Online, Syekh Ahmad bin Umar As-Syathiri menerangkannya dalam kitab Al-Yaqutun Nafis.
Menurut syara’, luqathah merupakan suatu benda yang ditemukan berupa hak yang dimuliakan di tempat yang tidak terjaga di mana penemu barang tidak mengetahui siapa orang yang berhak atas benda tersebut.
Adapun sikap yang harus dilakukan saat menemukan barang tersebut adalah berusaha mengetahui ciri-ciri barang itu lalu menjaganya di tempat yang aman hingga ditemukan siapa pemiliknya.
Apabila sudah mengetahui ciri-cirinya, maka si penemu wajib mengumumkannya selama setahun lewat berbagai cara misalnya disebar di masjid, pasar, termasuk diunggah melalui media sosial.
Selanjutnya jika selama setahun pemilik barang tersebut sudah ditemukan, maka si penemu wajib mengembalikannya. Namun jika selama setahun pemilik barang tidak berhasil ditemukan, maka ada dua pilihan yang bisa dilakukan oleh si penemu.
Pertama, memiliki barang tersebut dengan shighat pengambilalihan hak milik. Misalnya seperti kalimat, "Saya memiliki emas atau perak ini.”
Kedua, tetap menyimpanya jika si penemu tidak ada kehendak untuk memiliki barang temuannya itu.
Terkait pilihan kedua ini, Syekh Zainuddin Al-Malibari dan Syekh Zakariyya Al-Anshari dalam Syarh At-Tahrir berpendapat agar barang temuan itu boleh dijual dan uang penjualannya disimpan.
Sementara Syekh Ibnu Qasim Al-Ubbadi, Syekh Khatib As-Syarbini, dan Syekh Ibrahim Al-Baijuri berpendapat agar barang temuan itu tidak dijual melainkan tetap disimpan sebagaimana kondisi semula.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa ketika kita menemukan suatu benda di jalan misalnya emas, perak, atau uang maka harus diumumkan terlebih dahulu selama satu tahun untuk mengetahui siapa pemiliknya.
Kemudian jika sudah satu tahun tetapi tidak kunjung ditemukan pemiliknya, maka boleh disimpan atau dimiliki sepenuhnya dengan cara sighat pengambilalihan hak milik.
Dalam keadaan itu, saat pengambilalihan hak milik dilakukan maka si penemu boleh menyedekahkannya.
Wallahu a'lam.[]