5 Keadaan Lupa yang Menyebabkan Seseorang Perlu Melakukan Sujud Sahwi

Ilustrasi sujud sahwi | pinterest.com
AKURAT.CO, Tidak bisa dimungkiri, manusia adalah tempatnya salah dan lupa. Bahkan dalam sesuatu yang setiap hari dilakukan, misalnya salat. Seseorang bisa saja lupa, entah lupa rakaat, bacaan, dan lain sebagainya.
Dalam keadaan lupa, seseorang dianjurkan untuk melakukan sujud sahwi sebelum salam untuk menyempurnakan salatnya akibat lupa tersebut.
Rasulullah saw bersabda, "Ketika kalian ragu, tidak ingat apakah telah melakukan salat tiga rakaat atau empat rakaat maka buanglah rasa ragu itu dan lanjutkanlah pada hal yang diyakini (hitungan tiga rakaat) dan hendaklah melakukan sujud dua kali sebelum salam. Jika salat tersebut sempurna maka tambahan satu rakaat dihitung (pahala) baginya dan dua sujud merupakan kesunahan baginya, jika ternyata salatnya memang kurang satu, maka tambahan satu rakaat menyempurnakan salatnya dan dua sujud itu untuk melawan kehendak setan.” (HR. Abu Dawud)
baca juga:
Dikutip dari NU Online, Syekh Sulaiman al-Bujairami dalam Hasyiyah al-Bujairami merincikan ada lima keadaan seseorang perlu melakukan sujud sahwi.
Ia menulis, "Sebab kesunahan melakukan sujud sahwi ada lima, yaitu meninggalkan sunah ab’ad, lupa melakukan sesuatu yang akan batal jika dilakukan dengan sengaja, memindahkan rukun qauli (ucapan) yang tidak sampai membatalkan, ragu dalam meninggalkan sunah ab’ad (apakah telah melakukan atau belum) dan yang terakhir melakukan suatu perbuatan dengan adanya kemungkinan hal tersebut tergolong tambahan."
1. Meninggalkan sunah ab’ad
Bagian yang termasuk sunah ab’ad dalam salat di antaranya meliputi doa qunut, tasyahud awal, selawat Nabi saat duduk tahiyyat, selawat pada keluarga Nabi pada saat tahiyyat akhir, dan duduk tasyahud awal.
2. Lupa melakukan sesuatu yang akan batal jika dilakukan dengan sengaja
Di antara sebab seseorang dianjurkan untuk sujud sahwi misalnya ketika ia lupa memperpanjang bacaan dalam i’tidal dan duduk di antara dua sujud yang termasuk dalam rukun salat. Hal ini dikarenakan, dua rukun ini tergolong rukun qashir, yang tidak boleh diperpanjang.
3. Memindahkan rukun qauli (ucapan) yang tidak sampai membatalkan
Misalnya saja seseorang malah tidak sengaja membaca Surah Al-Fatihah saat duduk di antara dua sujud, maka ia dianjurkan untuk melakukan sujud sahwi.
4. Ragu dalam meninggalkan sunah ab’ad (apakah telah melakukan atau belum)
Dari berbagai macam sunah ab’ad yang telah disebutkan di atas, kita ambil contoh doa qunut. Jadi, saat seseorang ragu apakah ia sudah membaca doa qunut atau belum, maka ia dianjurkan untuk sujud sahwi. Sebab, pada dasarnya ragu dalam saat salat maka ia dihukumi belum mengerjakan.
5. Melakukan suatu perbuatan dengan adanya kemungkinan hal tersebut tergolong tambahan
Sebagai contoh, misalnya seseorang sedang mengerjakan salat isya, kemudian ia ragu apakah sudah sampai pada rakaat keempat atau masih di rakaat ketiga. Maka ia dianjurkan untuk memutuskan bahwa ia masih pada rakaat ketiga dan disunahkan melakukan sujud sahwi.
Itulah beberapa keadaan lupa yang menjadi sebab seseorang disunahkan untuk sujud sahwi.
Wallahu a'lam. []