Hukum Memakai Kutek bagi Perempuan untuk Memperindah Diri

Kuku yang telah diwarnai | pexels.com
AKURAT.CO, Sebagai makhluk yang diciptakan sempurna oleh Allah azza wa jalla, sudah seharusnya manusia mensyukuri anugerah-Nya misalnya dengan memperindah diri. Bukan soal cantik atau jelek, tetapi memperindah diri dalam hal ini lebih bermakna menjaga dan merawat karunia Allah Swt.
Allah Swt sendiri merupakan zat yang Maha Indah (Jamil) dan juga menyukai keindahan.
Dia berfirman dalam Surah Al-A'raf ayat 31 yang artinya:
baca juga:
"Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah...Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan." (QS. Al-A'raf: 31).
Berbicara tentang keindahan, kali ini kita akan membahas hukum perempuan yang memakai kutek (cat kuku).
Dikutip dari islami.co, ada sebuah hadis yang menjadi dasar bahwa memakai kutek hukumnya mubah (boleh).
Dari Aisyah ia berkata, "Seorang perempuan mengulurkan tangannya kepada Nabi saw dengan sebuah kitab, wanita itu kemudian memegang tangan beliau seraya berkata, “Wahai Rasulullah, aku ulurkan tanganku dengan sebuah kitab namun engkau tidak mengambilnya."
Beliau bersabda, “Aku tidak tahu, apakah itu tangan seorang perempuan atau tangan laki-laki.”
Perempuan itu pun menjawab, “Ini tangan seorang perempuan.”
Beliau lalu bersabda, “Sekiranya Engkau seorang perempuan, hendaklah engkau warnai kukumu dengan pacar (inai/kutek).” (HR. An-Nasai).
Walaupun hukum memakai kutek adalah boleh, tetapi seseorang mesti hati-hati dalam memilih kutek yang akan digunakan untuk berhias.
Sebab, ada banyak kutek yang terbuat dari bahan yang tidak menyerap air sehingga bisa mengakibatkan wudu tidak sah.
Seperti yang telah kita pahami, salah satu syarat sahnya wudu adalah tidak adanya suatu benda yang menghalangi sampainya air ke kulit (anggota wudu).
Maka dari itu jika seseorang memilih kutek yang bisa menghalangi sampainya air, maka wudunya menjadi tidak sah, yang berimbas pula pada tidak sahnya ia salat.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa diperbolehkannya memakai kutek tetap harus hati-hati dan tidak berlebihan sebagaimana ayat Allah di atas.
Wallahu a'lam.[]