Salat Berjemaah dengan Cara Jaga Jarak di Tengah Pandemi, Bagaimana Hukumnya?

Salat Jaga Jarak | ISTIMEWA
AKURAT.CO, Salah satu cara agar salat berjemaah dianggap sempurna adalah dengan merapatkan shaf atau barisan salat.
Dalam sebuah hadis dari Anas ra, Rasulullah saw bersabda, "Susunlah shaf kalian, sehingga tidak ada celah dan longgar. Dekatkanlah antara keduanya, antara dua shaf kurang lebih berjarak tiga hasta."
Akan tetapi, di tengah pandemi COVID-19 seperti sekarang ini, semua orang diimbau untuk selalu jaga jarak guna menurunkan risiko penularan.
baca juga:
Penerapan jaga jarak ini bahkan harus dilakukan ketika salat berjemaah agar tidak membahayakan keselamatan jiwa.
Dikutip dari NU Online, Imam Nawawi menjelaskan persoalan jarak antar shaf ini dalam kitab Raudhatut Thalibin.
Menurutnya, "Apabila seseorang masuk ketika jemaah sedang salat, maka ia makruh untuk berdiri sendiri. Tetapi apabila ia menemukan celah atau tempat yang luas pada shaf tersebut, maka hendaknya ia menutupi celah tersebut. Namun jika ia berdiri sendiri maka salatnya tetap sah."
Meski menjaga jarak ketika salat hukum dasarnya adalah makruh, tetapi menurut Ibnu Hajar hukum makruh tersebut menjadi tidak belaku apabila ada suatu uzur.
Untuk saat ini, salat berjemaah dengan menjaga jarak justru dianjurkan karena adanya uzur pandemi COVID-19 yang membahayakan keselamatan.
Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj, Ibnu Hajar berkata, "Sekiranya mereka tertinggal (terpisah) dari shaf karena uzur seperti sebab cuaca panas di Masjidil Haram, maka tidak makruh dan lalai sebagaimana zahir."
Persoalan COVID-19 yang menyebabkan salat berjemaah dikerjakan secara renggang juga ditanggapi oleh Guru Besar Fakultas Syariah Universitas Islam Madinah, Prof. Dr Sulaiman Ar-Ruhaili.
Dilansir dari kabarmakkah.com, Syekh Ruhaili mengatakan bahwa salat menjaga jarak hukumnya tetap sah meskipun pada dasarnya salat harusnya merapatkan jarak antar shaf.
"Akan tetapi jika ada kebutuhan (hajat) diperbolehkan merenggangkan shaf antar makmum," ungkap Syekh Ruhaili.
Hajat dalam hal ini adalah kebutuhan untuk memutus rantai penyebaran virus corona.
Dengan demikian, meskipun idealnya salat itu merapatkan shaf, tetapi karena sedang dalam situasi pandemi, maka jaga jarak antar makmum diperbolehkan.
Wallahu a'lam.[]