Rahmah

Tidak Salat Tarawih, Bisakah Diqadha?

Tidak Salat Tarawih, Bisakah Diqadha?
suasana salat Tarawih di Masjid Istiqlal (https://akurat.co/endra-prakoso)

AKURAT.CO Ramadan merupakan suatu bulan yang mulia. Di dalam bulan Ramadan, umat Islam diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa. Karena kemuliaannya juga, bulan ini menjadi bulan yang sangat dinanti-nanti oleh umat Islam, khususnya mereka yang taat beribadah. Sebab, di bulan ini menjadi momentum untuk berlomba-lomba mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, salah satunya adalah ibadah salat Tarawih.

Salat Tarawih merupakan ibadah yang istimewa. Karena salat Tarawih hanya dilakukan khusus di bulan Ramadan. Dengan adanya ibadah-ibadah khusus ini, menjadi salah satu bentuk kemuliaan dari bulan Ramadan. Terkait pelaksanaannya pun demikian, karena Tarawih hanya dilakukan di bulan Ramadan, umat Islam banyak berbondong-bondong datang ke masjid untuk melaksanakan salat Isya’ kemudian disambung dengan salat Tarawih dan salat Witir, serta ditutup dengan tadarus Al-Qur’an oleh sebagian orang.

Namun, terkadang seseorang memiliki kesibukan yang tidak dapat ditinggalkannya, seperti dalam perjalanan. Karena hal tersebut mengakibatkan salat Tarawihnya terlewatkan. Selayaknya salat-salat fardhu yang dapat diqadha, lantas apakah salat tarawih yang terlewat ini dapat diqadha juga?

baca juga:

Penjelasan Mengenai Qadha Salat Tarawih

Dilansir dari laman resmi NU Online, Jumaat (31/03/23) salat sunah dalam khazanah literatur fiqih mazhab Syafi’i terdapat tiga macam. Dan untuk menjawab pertanyaan mengenai qadha salat Tarawih, harus mengetahui terlebih dahulu Tarawih termasuk ke dalam bagian yang mana. Berikut ini tiga macam pembagian salat sunah:

1. An-Naflul Muthlaq

An-Naflu Muthlaq adalah salat yang yang dapat dikerjakan kapan pun selama tidak dikerjkan di waktu-waktu yang terlarang, seperti setelah salat Shubuh dan salat Ashar. Salat sunah dalam bagian ini merupakan salat sunah yang tidak memiliki Batasan waktu. Salat sunah yang masuk ke dalam bagian ini tidak dapat diqadha salatnya. Karena qadha sendiri merupakan salat yang dikerjakan di luar waktu salat itu sendiri. Namun jika ada orang yang menjadikann salat sunah sebagai suatu wiridan di waktu tertentu, seperti salat sunah Mutlaq, maka sunah untuk mengqadha salat sunah yang menjadi kebiasaannya jika tertinggal waktunya.

2. An-Naflul Muaqqat

An-Naflul Muaqqat adalah salat sunah yang memiliki durasi waktu tertentu yang telah ditentukan waktu pelaksanaan salat jenis ini oleh syariat. Jadi salat sunah jenis ini tidak dapat dilakukan di sembarangan waktu, karena salat sunah jenis ini telah memiliki waktunya sendiri. Selain memiliki durasi waktunya sendiri, salat sunah jenis ini juga tidak dibatasi oleh hal-hal tertentu, seperti gerhana. Yang termasuk salat jenis ini contohnya adalah salat Qabliyah dan Ba’diyah, salat Dhuha, salat Tarawih, dan lain sebagainya.

Salat jenis ini jika terlewatkan, maka hukumnya sunah untuk diqadha. Hal ini berpijak pada pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi’i. sebagaimana yang dijelaskan dalam beberapa hadis Nabi, salah satunya:

“Kami tidur untuk istirahat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan terbangun ketika matahari telah terbit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaknya tiap orang berpegangan dengan tunggangannya. Sesungguhnya tempat ini didatangi oleh setan.” Abu Hurairah berkata lagi, “Kami pun melaksanakan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau meminta air untuk berwudhu. Lalu beliau mengerjakan shalat (sunnah) dua raka’at. Iqamah kemudian dikumandangkan, dan beliau pun mengerjakan shalat subuh.” (HR. An-Nasa’i)

3. An-Naflu Dzus Sabab

Salat sunah An-Naflu Dzus Sabab adalah salat sunah yang dilakukan dan dibatasi oleh perkara tertentu yang menjadi sebabnya. Contoh dari salat sunah jenis ini adalah salat gerhana matahari, yang pelaksanaanya disebabkan dan dibatasi oleh gerhana matahari yang terjadi dan salat Istisqa, yang pelaksanaannya disebabkan dan dibatasi oleh kondisi darurat air. Salat jenis ini, ketika sebabnya telah hilang, maka tidak lagi dianjurkan untuk dilakukan. Menurut pendapat dari mazhab Syafi’i, salat sunah jenis ini tidak disunahkan untuk diqadha jika terlewatkan.

 

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum qadha salat Tarawih yang terlewatkan adalah sunah. Lantas ada pertanyaan lagi, kapan waktu mengadhanya? Apakah harus di bulan Ramadan juga?

Waktu Pelaksanaan Qadha Salat Tarawih dan Caranya

Menurut para ulama kapan Batasan waktu untuk qadha salat tarawih tidak ada. Artinya, qadha salat Tarawih dapat dilakukan kapan pun, bisa dikerjakan di pagi hari, siang hari, atau malam hari. Selain itu, qadha salat Tarawih pelaksanaannya juga tidak harus dilakukan pada bulan Ramadan, qadha dapat dilakukan di bulan-bulan lainnya, seperti Syawal.

Walapun dapat dilakukan kapan pun, sebaiknya qadha salat Tarawih dilakukan secepatnya. Karena terdapat anjuran agama agar kebaikan dipercepat pelaksanaannya. Adapun tata cara qadha salat Tarawih, sama seperti pelaksanaan salat Tarawih biasa yang dilakukan pada waktunya. Hanya berbeda dalam niat salatnya, contoh niat qadha tarawih yang bisa digunakan:

“Ushalli sunnata rak’ataini minat Tarawihi qadha’an lillahi ta’ala,”

Artinya: “Saya niat shalat sunah dua rakaat dari Tarawih secara qadha’ karena Allah”.

Wallahu ‘Alam. []