
AKURAT.CO Judicial review soal permohonan kembali ke sistem proposional tertutup sudah seharusnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Aboebakar Al Habsy meminta mahkamah konsisten atas putusan judicial review pada 2009, di mana sistem pemilu di Indonesia menggunakan proposional terbuka.
"Saya melihat putusan MK Nomor: 22-24/PUU-VI/2008 memiliki pertimbangan bahwa sistem pemilu tidak boleh merampas daulat rakyat. Tidak boleh juga sistem tersebut menjelma menjadi menjadi oligarki partai politik," kata Aboebakar dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023).
baca juga:
Aboe menuturkan jika menyimak pertimbangan MK dalam putusan JR 2009. Disebutkan “adanya keinginan rakyat memilih wakil-wakilnya yang diajukan oleh partai politik dalam pemilu, sesuai dengan kehendak dan keinginannya dapat terwujud harapan agar wakil yang terpilih tersebut juga tidak hanya mementingkan kepentingan partai politik, tetapi mampu membawa aspirasi rakyat pemilih”.
"Sebagai the guardian of the constitution kita berharap MK akan tetap konsisten, tegak lurus dan tidak melupakan ratio decidendi yang telah dibuat," ujar Sekjen DPP PKS ini.
Sehingga, lanjut Aboe, tidak akan mengambil keputusan berbeda dengan putusan MK yang sebelumnya.
"Hal ini untuk menjaga konsistensi terhadap tafsir konstitusi di Indonesia," tandasnya.