
AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari yang semula empat tahun menjadi lima tahun. Putusan hakim MK ini menuai sorotan dari pakar hukum tatan negara Yusril Ihza Mahendra.
Yusril menjelaskan, konsekuensinya Keputusan Presiden tentang pengesahan masa jabatan Pimpinan KPK yang ada sekarang harus direvisi dengan mengacu putusan MK.
Dengan kata lain, diperlukan adanya tindakan administratif di bidang hukum adminitrasi negara untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut agar berlaku efektif.
baca juga:
“Tindakan administratif tersebut dilakukan dengan penerbitan Keputusan Presiden (Kepres) yang baru, yang merevisi masa jabatan pimpinan KPK sekarang dari empat tahun menjadi lima tahun,” kata Yusril dalam keterangan persnya, Jumat (26/5/2023).
Dalam putusannya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun adalah tidak konstitusional sehingga diubah menjadi lima tahun.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, terpantau kemarin.
Anwar Usman menyatakan Pasal 34 UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi:"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Memegang Jabatan Selama Empat Tahun" bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," ujar Anwar Usman.[]