News

PR Jelang Pemilu 2024, Ribuan Data Pribadi Warga Dicatut Ke Sipol KPU

PR Jelang Pemilu 2024, Ribuan Data Pribadi Warga Dicatut Ke Sipol KPU
Ilustrasi Bawaslu (ISTIMEWA)

AKURAT.CO  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan ribuan nomor identitas kependudukan warga dicatut partai politik sebagai anggota mereka, dalam tahapan verifikasi faktual peserta Pemilu 2024. 

Tahapan ini merupakan kelanjutan dari pendaftaran serta verifikasi administrasi partai politik yang telah dilakukan Agustus dan September lalu.

"Sebanyak 20.565 data pribadi masyarakat dicatut ke dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik milik KPU, tempat partai politik menghimpun data keanggotaan), baik melalui posko aduan dan pengawasan melekat saat pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022). 

baca juga:

Lolly menjelaskan, angka tersebut diperoleh dari hasil monitoring Bawaslu terkait tindak lanjut pencatutan nama dan akurasi data verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang dilakukan 7 Desember 2022. Dari jumlah itu, ada 15.824 nama masuk menjadi sampel verifikasi faktual keanggotaan partai politik.

"12.938 di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan 3.198 dinyatakan memenuhi syarat (MS)," tambahnya.

Sementara dari hasil pencegahan Bawaslu sampai 12 November 2022, mencatat 2.235 nama dan NIK yang dicatut sebagai anggota partai politik meskipun yang bersangkutan tidak mengakui sebagai anggota partai politik.

Temuan tersebut, menurut Lolly, memperlihatkan bahwa potensi pencatutan sudah ada sejak awal. Padahal, seharusnya masyarakat sudah memegang kartu tanda anggota (KTA) partai politik pada saat upload KTA di Sipol. 

Selain itu, Bawaslu juga menemukan keterlibatan kepala desa, sekretaris desa, serta perangkat desa terlibat jadi anggota partai politik.[]