
AKURAT.CO, Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia hingga 1 Agustus 2022.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 33 dan 34 Tahun 2022 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian 4 Juli 2022.
Berikut aturan lengkap PPKM di seluruh Indonesia, dikutip AKURAT.CO
baca juga:
Pelaksanaan kegiatan perkantoran
Level 2:
- Work From Home (WFH) 25 persen dan WFO sebesar 75 persen
Level 1:
- Menerapkan WFO sebesar 100 persen
Sektor esensial
Level 2, dan 1:
- Beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
Pasar tradisional - pedagang kaki lima
Level 2:
- Jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen
Level 1:
- Kapasitas pengunjung 100 persen
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya
Level 2:
- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat
- Maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas
- Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit
Level 1:
- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat
- Maksimal pengunjung makan 100 persen dari kapasitas
Restoran atau rumah makan dan kafe
Level 2:
- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat
- Restoran yang buka malam hari, mulai jam operasional Pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat
- Kapasitas maksimal 75 persen
- Waktu makan maksimal 60 menit
Level 1:
- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat
- Restoran yang buka malam hari, mulai jam operasional Pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat
- Kapasitas maksimal 100 persen
Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan
Level 2:
- Kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat
Level 1:
- Dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat
Bioskop
Level 2:
- Kapasitas maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
- Anak usia enam sampai dengan 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 75 persen, dua) orang per meja
Level 1:
- Kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
- Anak usia enam sampai dengan 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100 persen
Tempat Ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)
Level 2:
- Pengaturan dilakukan paling banyak 75 persen dari kapasitas
Level 1:
- Dapat dilakukan paling banyak 100 persen dari kapasitas
Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)
Level 2:
- Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75
Level 1:
- Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100
Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga
Level 2:
- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen
Level 1:
- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen
Resepsi pernikahan
Level 2:
- Diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas
Level 1:
- Diizinkan paling banyak 75 persen
Transportasi
Level 2:
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen
- 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah
Level 1:
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen
Adapun saat ini untuk Jawa-Bali terdapat 114 daerah dengan status PPKM Level 1 dan 14 daerah berstatus Level 2.
Sementara pada pelaksanaan PPKM Luar Jawa Bali, kondisinya masih sama yaitu 385 daerah berstatus PPKM Level 1, dan hanya 1 daerah berstatus PPKM Level 2.[]