PPATK Catat 1.215 Transaksi Mencurigakan Sepanjang 2022, Nilainya Rp183,88 Triliun!

- Rabu, 28 Desember 2022 | 22:01 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberikan laporan kepada Komisi III saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) di Nusantara II, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberikan laporan kepada Komisi III saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) di Nusantara II, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022).

AKURAT.CO Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) mencatat, sebanyak 1.215 transaksi laporan keuangan yang mencurigakan sepanjang 2022. Nilai transaksi keuangan mencurigakan tersebut mencapai Rp183,88 triliun.

"Sepanjang tahun 2022 saja, selama 11 bulan ini, PPATK telah menyampaikan 1.215 laporan hasil analisis yang terkait dengan 1.544 Laporan Transaksi Keuangan mencurigakan (LKTM)," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam konferensi persnya di Jakarta, Rabu (28/12/2022).

Menurut Ivan, PPATK telah melakukan permintaan informasi kepada pihak pelapor sebanyak 3.990 permintaan informasi yang kebanyakan dari penyedia jasa keuangan. Rinciannya adalah PJK bank 3.158 permintaan, PPJK nonbank 821 permintaan, regulator atau instansi lainnya 11 permintaan.

"Kita melakukan hubungan yang sangat intensif, sangat dekat, dan dalam bentuk permintaan informasi kepada seluruh penyedia jasa keuangan atau pihak pelapor," jelas Ivan.

Pada tingkat global, PPATK juga aktif dalam melakukan pertukaran informasi intelijen keuangan. Hal ini ditunjukan berdasarkan data statistik pertukaran informasi antar FIU di luar negeri terdiri dari 23 laporan Spontaneous Outgoing, 15 laporan Spontaneous Incoming, 26 laporan Outgoing Request, dan 64 laporan Incoming Request.

Ia membeberkan sumber dana pencucian uang berasal dari tindak pidana korupsi dan narkotika.

"Risiko terbesar sumber dana terkait pencucian uang masih diduduki oleh tindak pidana korupsi dan narkotika," ujarnya.

Untuk tindak pidana korupsi, PPATK telah menghasilkan 225 hasil analisis, dan 7 hasil pemeriksaan dengan 275 LKTM. Total nilai transaksi mencapai Rp81,31 triliun.

"Modus yang paling sering dan paling banyak dilakukan oleh para political expose person untuk menampung dana yang berasal dari tindak pidana korupsi itu bisa melalui pembukaan polis asuransi, banyak nominal juga masuk kepada instrumen pasar modal, dan juga terjadinya penukaran dalam bentuk valuta asing," kata Ivan.

Selanjutnya untuk tindak pidana narkotika, PPATK telah menyampaikan 76 hasil analisis terkait tindak pidana narkotika. Total nilai transaksinya mencapai Rp3,47 triliun.

"Beberapa modus yang sering digunakan oleh para sindikat jaringan narkotika yaitu, penggunaan rekening nominee, pengendalian transaksi peredaran narkotika dari dalam penjara, dan penggunaan perusahaan transfer dana ilegal (modus hawala)," jelas Ivan. 

Selain itu, PPATK juga menemukan 68 hasil analisis terkait tindak perjudian online. Rinciannya, 25 hasil analisis (roaktif), 42 hasil analisis (reaktif), dan 1 laporan informasi. Perputaran uang judi online yang mencapai Rp81 triliun. Nilai tersebut meningkat dari tahun 2021 sebesar Rp57 Triliun. "Perputaran uang pada rekening-rekening para pelaku judi online mencapai paling sedikitnya Rp57 triliun untuk tahun 2021 dan terjadi peningkatan yang signifikan di tahun 2022 menjadi Rp81 triliun selama periode Januari sampai November 2022," ujarnya.

Saat ini, PPATK juga memiliki fokus pada green financial crime (GFC). Ini merupakan reorganisasi PPATK pada 2022 dalam membentuk pola kerja baru dan tim khusus yang menangani kelompok tindak pidana tertentu, salah satunya adalah dibentuknya dedicated team untuk melakukan penanganan GFC. 

PPATK telah menghasilkan 31 hasil analisis dan 1 hasil pemeriksaan. Rinciannya, 6 hasil analisis di bidang lingkungan hidup, 7 hasil analisis tindak pidana di bidang pertambangan, 4 hasil analisis dan 1 hasil pemeriksaan tindak pidana kehutanan, 3 hasil analisis tindak pidana di bidang perkebunan, 10 hasil analisis terkait perdagangan satwa liar, dan 1 hasil analisis tindak pidana kelautan dan perikanan. Nilainya mencapai Rp4,86 triliun.

Halaman:

Editor: Herry Supriyatna

Rekomendasi

Terkini

Simak 5 Tips Cerdik Maksimalkan THR Anda

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:14 WIB

Pendapatan SMI 2023 Naik 22,8 Persen Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 | 09:49 WIB

Begini Cara SMI Dorong Investasi Swasta di IKN

Rabu, 27 Maret 2024 | 22:52 WIB
X