News

PPATK Blokir 300 Rekening Terkait ACT

PPATK Blokir 300 Rekening Terkait ACT
Logo ACT (Dok ACT)

AKURAT.CO, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali memblokir rekening milik lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

PPATK telah menghentikan sementara transaksi pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh ACT.

"Saat ini PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh ACT, yang tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK)," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Jumat (8/7/2022).

baca juga:

Selain itu, PPATK membeberkan juga data transaksi dari dan ke Indonesia yang dilakukan ACT mencapai Rp127 miliar.

"Berdasarkan data transaksi dari dan ke Indonesia periode 2014 sampai Juli 2022 yang terkait ACT, diketahui terdapat dana masuk yang bersumber dari luar negeri sebesar total Rp 64,946 triliun dan dana keluar dari Indonesia sebesar total Rp 52,947 triliun," ujar Ivan.

Ivan juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati ketika ingin melakukan niat baik beramal. Sebab, terdapat beberapa modus dalam pengumpulan dana yang malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Beberapa modus lain yang pernah ditemukan oleh PPATK, sambungnya, di antaranya penghimpunan sumbangan melalui kotak amal yang terletak di kasir toko perbelanjaan. Menurutnya, modus tersebut terendus karena identitas yang kerap kurang jelas dan belum dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya.

"Menyumbang dan berbagi memang dianjurkan oleh seluruh ajaran agama, akan tetapi para donatur hendaknya waspada dalam memilih ke mana atau melalui lembaga apa sumbangan itu akan disalurkan," tegasnya.[]