News

Polri Siapkan Aturan Kepemilikan BPJS untuk Urus Dokumen Kendaraan

Polri Siapkan Aturan Kepemilikan BPJS untuk Urus Dokumen Kendaraan
Ilustrasi BPJS Kesehatan (ELSHINTA.COM)

AKURAT.CO, Polri tengah menyiapkan regulasi terkait registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan kartu peserta BPJS Kesehatan.

“Maka proses harus dilakukan oleh kepolisian RI adalah yang pertama, menyempurnakan regulasi khususnya Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang regident ranmor (kendaraan bermotor) yang wajibkan persyaratan layanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan kartu peserta aktif BPJS,” kata Hendra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).

Lebih lanjut, Hendra mengatakan polisi akan melakukan koordinasi dengan instansi lainnya serta secepatnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait regulasi yang akan disiapkan.

baca juga:

“Tentunya Polri harus koordinasikan dengan instansi yang terkait. Kemudian yang kedua, membutuhkan waktu untuk sosialisasi ke masyarakat,” jelasnya.

Hendra mengajak masyarakat untuk memahami garis besar dari kebijakan pemerintah tersebut, yakni membangun semangat persatuan dan kesatuan dan semangat kebersamaan bagi seluruh warga Indonesia.

"Cara pandang harus dilihat dari keinginan Pemerintah untuk membangun semangat persatuan dan kesatuan, dan semangat kebersamaan bagi seluruh warga Indonesia. Wajib untuk menjadi peserta aktif BPJS, yang peruntukannya adalah untuk seluruh warga Indonesia," katanya.

Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan akan menjadi syarat mengurus segala keperluan administrasi atau layanan publik. Mulai dari mengurus SIM, STNK, SKCK, ibadah umrah atau haji, hingga urusan jual beli tanah. 

Ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari lalu. []