
AKURAT.CO, Polri meningkatkan status hukum tragedi kemanusian di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim) ke tahap penyidikan.
Peningkatan status itu dilakukan setelah tim kepolisian memeriksa sejumlah saksi-saksi dan pengumpulan ragam bukti dari tragedi tersebut.
“Tim sudah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang. Dari pemeriksaan yang dilakukan selanjutnya melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, penyelidikan sekarang statusnya menjadi penyidikan,” kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Malang, Jatim, Senin (3/10/2022).
baca juga:
Adapun pasal yang diterapkan yaitu Pasal 359 dan 360 KUHP. Bunyinya “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Kemudian, Pasal 360 KUHP yang berbunyi "Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun."
Dalam pasal tersebut, ancaman pidananya, penjara antara satu sampai lima tahun. Selain itu, Propam Polri juga tengah memeriksa 28 anggota polisi yang diduga melanggar etik.
"Kemudian ketiga dari hasil pemeriksaan Irsus dan Biro Paminal update yang perlu saya sampaikan malam hari ini juga melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota polri sebanyak 28 personel Polri," katanya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mecopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat buntut tragedi Kanjuruhan, Malang.
"Menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang," kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo, Senin (3/10/2022).
AKBP Ferli dimutasi menjadi Pamen SSDM Polri. Posisi AKBP Firli Hidayat sebagai Kapolres Malang selanjutnya digantikan AKBP Putu Kholis Aryana.
Putu sebelumnya menjabat Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
Selain Ferli, sembilan anggota Brimob juga dicopot buntut tragedi Kanjuruhan. Berikut nama-namanya;
1. Danyon: AKBP Agus Waluyo
2. Danki: AKP Hasdarmawan
3. Danton: Aiptu Solikin
4. Danton: Aiptu M. Samsul
5. Danton: Aiptu Ari Dwinanto
6. Danton: AKP Untung Sudjadi
7. Danton: AKP Danang Sasongko P
8. Danton: AKP Nanang Pitrianto
9. Danton: Aiptu Budi Purnanto.[]