News

Polri Kembali Ingatkan Larangan Gaya Hidup Mewah

Polri Kembali Ingatkan Larangan Gaya Hidup Mewah
Irjen Dedi Prasetyo menekankan larangan bergaya hidup mewah anggota Polri telah ada aturannya. (Akurat.co/Anisha Aprilia)

AKURAT.CO Polri kembali mengingatkan kepada seluruh personelnya untuk menghindari serta tidak bergaya hidup mewah. 

Asisten Kapolri Bidang SDM (As SDM), Irjen Dedi Prasetyo, menekankan, aturan larangan untuk bergaya hidup mewah bagi jajaran Korps Bhayangkara telah diatur dalam Peraturan Kapolri, termasuk sanksi untuk yang melanggar.

"Itu (gaya hidup mewah) sudah ada Perkapnya. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2017. Saya rasa sudah paham," katanya usai acara serah terima jabatan Kapolda di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/3/2023).

baca juga:

Menurut Dedi, Polri selalu mengingatkan kepada jajaran untuk tidak hidup bermewah-mewahan. Jika ditemukan pelanggaran semacam itu pasti bakal ditindak tegas.

"Dari Mabes Polri juga sudah selalu memberikan direktif setiap ada kesalahan seperti dan sanksi hukumnya juga sudah sangat jelas. Dengan sanksi hukuman disiplin dan sanksi hukum administratif," jelas mantan Kadiv Humas Polri itu.

Sebelumnya, Kepala Polri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, melantik sejumlah Perwira Tinggi (Pati) Polri dalam jabatan baru. Setidaknya ada tujuh Kapolda yang berotasi.