
AKURAT.CO, Polisi bakal bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengusut kasus pinjaman online (pinjol) ilegal, khususnya terkait penggunaan kartu provider teregister secara ilegal.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan MLN sebagai tersangka pinjol ilegal. Dia ditangkap pada Selasa (2/11/2021).
"Kita akan koordinasi dengan Kominfo terkait dengan temuan ini. Karena adanya ilegal akses ini, apa sih upaya-upayanya kan," kata Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi saat dikonfirmasi, Jumat (19/11/21).
baca juga:
MLM dapat mengaktifkan kartu provider dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) orang lain. Data NIK didapatnya secara dari platform Scribd.
"Yang jelas, pasti kita koordinasikan dengan Kominfo sebagai ahlinya," ujar Andri.
MLN menjual sejumlah SIM card ke pelaku pinjol ilegal bagian desk collection, J melalui Shopee.
Awalnya, MLN membeli SIM Card di sebuah online shop. Kemudian dijual kembali ke pelaku pinjol ilegal dengan keuntungan setiap kartu perdana Rp1.000.
SIM card itu bervariasi, ada yang belum aktif, ada yang sudah teregistrasi.
NIK yang dimasukkan ke dalam kartu perdana itu didapat dari platform Scribd, yang diakses secara ilegal. Harga jual SIM card itu beragam mulai dari Rp1.370-Rp1.750.000. Simpati yang sudah teregistrasi dijual seharga Rp2.650 per pcs, sedangkan yang belum aktif atau masih disegel dia jual Rp1.950.