
AKURAT.CO Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil bekuk seorang pengedar narkoba asal Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara berinisial BA alias Budi (46).
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, tersangka ditangkap dari rumahnya di Dusun 5, Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
“Dari tangan tersangka disita barang bukti 3 plastik klip berisi narkoba jenis sabu seberat 12,34 gram,” katanya, Sabtu (14/5/2022).
baca juga:
Agus juga menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait peredara narkoba yang dilakukan oleh tersangka. Berdasarkan informasi dan laporan itu, personil satuan narkoba Polres Tebing Tinggi langsung bergegas melakukan penggerebekan rumah tersangka.
“Atas adanya informasi masyarakat, lalu polisi melakukan penggerebekan dan berhasil meringkus tersangka dan barang bukti narkoba dari rumahnya,” ungkap Agus.
Agus menambahkan, akibat dari perbuatannya, tersangka Budi dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” tandasnya.[]