News

Polisi Sita Rp2,3 Miliar dari Menteri Penerimaan Zakat Khilafatul Muslimin

Polisi Sita Rp2,3 Miliar dari Menteri Penerimaan Zakat Khilafatul Muslimin
Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja (tengah) saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022). (AKURAT.CO/Endra Prakoso)

AKURAT.CO, Polisi menyita Rp2,3 miliar dari rekening Menteri Penerimaan Zakat Khilafatul Muslimin, Indra Fauzi (IF).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Indra secara aktif melakukan pencucian uang dalam bentuk penempatan dan pengaburan asal usul hasil kejahatan.

"Yang bersumber dari warga KM (Khilafatul Muslimin) di mana penggunaannya untuk kepentingan penyebaran dan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila," ujar Zulpan dalam keterangannya, Jumat (12/8/2022).

baca juga:

Lebih lanjut, mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini mengatakan Indra telah lama berbaiat kepada Abdul Qadir Baraja.

“Tersangka Indra Fauzi telah lama berbaiat kepada Khalifah Abdul Khodir Hasan Baraja dan diangkat menjadi Menteri Penerimaan Zakat Khilafatul Muslimin,” ujar Kombes Zulpan.

Dalam kasus ini, kata Zulpan, tersangka Indra dikenakan Pasal 59 ayat (4) huruf c juncto Pasal 82 A ayat (2) UU No. 16/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf (z) UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, P

Polisi menangkap dan menahan Menteri Penerimaan Zakat organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin, Indra Fauzi. Indra ditangkap pada Rabu (11/8/2022).

Indra bergabung bersama Khilafatul Muslimin sejak tahun 2000. Di organisasi Khilafatul Muslimin, Indra Fauzi memiliki nomor induk 026.

Indra memiliki sebuah rekening BRI yang digunakan sebagai penampung dana 'Bazis' atau Badan Zakat Infaq Shadaqo Khilafatul Muslimin.[]