News

Polda Metro Tetapkan Roy Suryo Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

Polda Metro Tetapkan Roy Suryo Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Borobudur
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI Roy Suryo (Instagram/roysuryo88)

AKURAT.CO, Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Pakar Telematika Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur. 

"Iya sudah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).

Dia menyebut Roy Suryo saat ini tengah diperiksa sebagai tersangka. "Jadi hari ini benar (Roy Suryo) diperiksa sebagai tersangka," lanjutnya. 

baca juga:

Namun, dia belum dapat memastikan apakah Roy Suryo akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Untuk ditahan atau tidaknya nanti akan kami update, sekarang masih menjalani pemeriksaan," pungkasnya. 

Sebelumnya, Perwakilan umat Budha, Kurniawan Santoso melaporkan pakar telematika Roy Suryo ke Polda Metro Jaya terkait kasus unggahan meme Candi Borobudur berwajah Jokowi. 

"Hari ini kami mewakili umat budha melaporkan terkait dugaan tindak pidana UU ITE terkait masalah simbol agama. Terlapor ini telah mengunggah satu unggahan Candi Borobudur, di mana kami juga luruskan bahwa yang diedit di situ bukan stupa tapi patung sang Budha dan itu adalah simbol agama yang sangat sakral buat agama kami," kata kuasa hukum Kurniawan, Herna Sutana di Polda Metro Jaya, Senin (20/6/2022). 

Herna menilai postingan Roy Suryo tersebut mengandung ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Ada kata-kata  yang sangat menyinggung kami sebagai umat Budha kata-kata yang dicantumkan terlapor adalah mengubah ikonik Borobudur. Kalimat yang dia tambahkan adalah 'lucu hehehe ambyar'. Itu bahasa yang betul-betul melecehkan. Dia tahu bahwa itu diedit itu simbol agama yang sangat sakral, dia tahu itu diubah tapi itu ditertawakan. Itu lah bahasanya yang membuat kami bereaksi," lanjutnya.