News

Polda Aceh Amankan Alat Berat dan Belasan Truk Diduga Milik Anak Anggota DPR

Polda Aceh Amankan Alat Berat dan Belasan Truk Diduga Milik Anak Anggota DPR
Barang hasil sitaan Polda Aceh karena kasus kasus galian C proyek pembangunan jalan proyek multi years Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), di kawasan Linge, Aceh Tengah. (AKURAT.CO/Ahmad Saifullah)

AKURAT.CO, Dit Reskrimsus Polda Aceh berhasil menangkap dan mengamankan lima tersangka kasus galian C proyek pembangunan jalan proyek multi years Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), di kawasan Linge, Aceh Tengah, Senin (7/5) kemarin.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak melalui Dir Reskrimsus, Kombes Pol Erwin Zadma mengatakan, proyek pembangunan jalan tersebut ditangani dua perusahaan, yakni PT Cipuga dan PT Nindiya Karya yang melakukan kerja sama operasional (KSO), PT Cipuga Nindya KSO.

Erwin menambahkan, dalam proyek pembangunan jalan itu, diketahui perusahaan mengambil material untuk pembuatan jalan di Sungai Ampe Dalem, Kecamatan Linge, Aceh Tengah, yang masuk dalam kawasan hutan konservasi taman buru.

baca juga:

"Kegiatan itu diketahui ilegal ditakutkan dapat merusak lingkungan,"kata Erwin, di Mapolda Aceh, Rabu (9/5).

Erwin mengungkapkan, proyek pembangunan jalan itu berlangsung sejak 2016 dan akan berakhir pada tahun ini. Pembangunannya sendiri sudah mencapai 60 persen dengan total anggaran mencapai Rp. 315 miliar.

Erwin menyampaikan, dalam kasus ini ada lima tersangka yang diamankan yakni, Direktur Utama PT Cipuga dengan inisial F yang beredar kabar merupakan putra salah seorang anggota DPR RI asal Aceh. Sementara itu, empat orang lainnya adalah masing-masing bersatus sebagai ketua komite PT Nindya, general manager PT Nindya serta kepala proyek PT Nindya, yakni ES, FY, A dan N.

Erwin menyebutkan, penangkapan itu pihaknya mengamankan sejumlah barang bukt berupa 4 unit ekskavator (beko), 2 unit loaders dan 10 unit truk fuso.

"Seluruh barang bukti kita amankan di Polda Aceh, tetapi 2 dari 4 ekskavator masih berada di Polres Aceh Tengah karena mengalami kerusakan pada bagian rantai,"ungkapnya.

Erwin mengutarakan, pihaknya sudah mengetahui kegiatan ilegal ini sejak bulan April lalu, setelah tersangka dan saksi sebanyak 29 orang diselidiki, akhirnya dua hari lalu para tersangka bersama barang bukti diamankan polisi.

"Masih melakukan upaya karena ini masih berkembang, kemungkinan besar akan ada tersangka baru dalam kegiatan penyidikan,"ujarnya.

"Tersangka dikenakan UU Minerba dan Lingkungan dengan kurungan 3-15 tahun serta denda Rp 10 miliar,"tambahnya