Pekerja saat memasang panel listrik tenaga surya di atap gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (28/1/2022). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menerbitkan aturan baru terkait pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap. Peraturan ini juga sebagai langkah untuk merespons dinamika yang ada dan memfasilitasi keinginan masyarakat untuk mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan, serta berkeinginan berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca. AKURAT.CO/Sopian
Pekerja saat memasang panel listrik tenaga surya di atap gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (28/1/2022). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menerbitkan aturan baru terkait pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap. Peraturan ini juga sebagai langkah untuk merespons dinamika yang ada dan memfasilitasi keinginan masyarakat untuk mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan, serta berkeinginan berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca. AKURAT.CO/Sopian
Pekerja saat memasang panel listrik tenaga surya di atap gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (28/1/2022). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menerbitkan aturan baru terkait pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap. Peraturan ini juga sebagai langkah untuk merespons dinamika yang ada dan memfasilitasi keinginan masyarakat untuk mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan, serta berkeinginan berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca. AKURAT.CO/Sopian
Pekerja saat memasang panel listrik tenaga surya di atap gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (28/1/2022). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menerbitkan aturan baru terkait pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap. Peraturan ini juga sebagai langkah untuk merespons dinamika yang ada dan memfasilitasi keinginan masyarakat untuk mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan, serta berkeinginan berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca. AKURAT.CO/Sopian
Pekerja saat memasang panel listrik tenaga surya di atap gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (28/1/2022). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menerbitkan aturan baru terkait pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap. Peraturan ini juga sebagai langkah untuk merespons dinamika yang ada dan memfasilitasi keinginan masyarakat untuk mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan, serta berkeinginan berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca. AKURAT.CO/Sopian
Pekerja saat memasang panel listrik tenaga surya di atap gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (28/1/2022). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menerbitkan aturan baru terkait pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap. Peraturan ini juga sebagai langkah untuk merespons dinamika yang ada dan memfasilitasi keinginan masyarakat untuk mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan, serta berkeinginan berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca. AKURAT.CO/Sopian
Pekerja saat memasang panel listrik tenaga surya di atap gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (28/1/2022). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menerbitkan aturan baru terkait pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap. Peraturan ini juga sebagai langkah untuk merespons dinamika yang ada dan memfasilitasi keinginan masyarakat untuk mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan, serta berkeinginan berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca. AKURAT.CO/Sopian
Pekerja saat memasang panel listrik tenaga surya di atap gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (28/1/2022). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menerbitkan aturan baru terkait pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap. Peraturan ini juga sebagai langkah untuk merespons dinamika yang ada dan memfasilitasi keinginan masyarakat untuk mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan, serta berkeinginan berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca. AKURAT.CO/Sopian
Pekerja saat memasang panel listrik tenaga surya di atap gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (28/1/2022). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menerbitkan aturan baru terkait pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap. Peraturan ini juga sebagai langkah untuk merespons dinamika yang ada dan memfasilitasi keinginan masyarakat untuk mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan, serta berkeinginan berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca. AKURAT.CO/Sopian
Pekerja saat memasang panel listrik tenaga surya di atap gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (28/1/2022). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menerbitkan aturan baru terkait pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap. Peraturan ini juga sebagai langkah untuk merespons dinamika yang ada dan memfasilitasi keinginan masyarakat untuk mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan, serta berkeinginan berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca. AKURAT.CO/Sopian
Pekerja saat memasang panel listrik tenaga surya di atap gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (28/1/2022). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menerbitkan aturan baru terkait pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap. Peraturan ini juga sebagai langkah untuk merespons dinamika yang ada dan memfasilitasi keinginan masyarakat untuk mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan, serta berkeinginan berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca. AKURAT.CO/Sopian
Yuk baca konten terbaru dan menarik lainnya dari Akuratco di Google News