
AKURAT.CO, Politisi PAN DPRD DKI Jakarta Farazandi Fidinansyah, meminta Gubernur Anies Baswedan menerbitkan kembali izin reklamasi pulau G (Pantai Bersama) sebagaimana yang diperintahkan Mahkamah Agung (MA) sebab Peninjauan kembali (PK) terkait izin reklamasi pulau G dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditolak MA.
"Terkait reklamasi Pulau G. Apapun keputusan Mahkamah Agung, tentu hal tersebut menjadi kewajiban untuk diikuti oleh Pemprov," kata Farazandi ketika dikonfirmasi Minggu (13/12/2020).
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini mengatakan, putusan MA terkait penolakan PK ini sudah punya dasar hukum yang kuat. Jadi Anies Baswedan diminta menjalankan perintah tersebut. Jika tidak, maka hal ini hanya menimbulkan polemik baru terkait reklamasi teluk Jakarta ini.
baca juga:
"Karena keputusannya punya ketetapan hukum. Akan menjadi pertanyaan dan polemik baru nanti jika ketetapan hukum tersebut tidak dijalankan," tegasnya.
Sebelumnya, Peninjauan kembali terkait izin reklamasi pulau G dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditolak Mahkamah Agung. Penolak PK dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu diunggah di laman resmi kepaniteraan.mahkamahagung.go.id.
"Mewajibakan kepada termohon (Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta) untuk menerbitkan Keputusan Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama sesusi peromhonan tertanggal 27 November 2019, " demikian bunyi putusan tersebut.
Anies Baswedan pada tahun 2018 lalu mencabut izin sejumlah pulau reklamasi. Pencabutan izin itu untuk memenuhi janji kampanye Pilkada DKI 2017 lalu.
Pencabutan izin ini tertuang dalam SK Gubernur nomor 1040/-1794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 nomor 1283/-1.794.2 perihal Persetujuan Prinsip Reklamasi 13 pulau.[]