
AKURAT.CO, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengaku telah menerima dua surat terkait pemberhentian Fadel Muhammad. Surat pertama pemberhentian sebagai wakil ketua MPR, surat kedua pemberhentian sebaga wakil ketua DPD.
"Masing-masing surat masih kami dalami dan kami akan telaah," ungkap Bamsoet, demikian Bambang Soesatyo didapat, saat ditemui di Blackstone Garage, Jalan Hang Jebat 1A, Jakarta Selatan, Sabtu (10/9/2022).
Bamsoet mengatakan dalam waktu dekat pimpinan MPR akan menentukan langkah terkait surat pemecatan Fadel oleh DPD itu. Pihaknya menekankan akan berhati-hati sebab mendengar ada dua pimpinan DPD yang mencabut sikap.
baca juga:
"Ini masalah internal DPD, kami tidak mau masuk terlalu jauh. DPD kami akan undang menyelesaikan masalah yg ada jangan sampai nanti menjadi suatu tidak baik bagi MPR," tegasnya.
Diketahui, kuasa hukum Fadel Muhammad, Amin Fahrudin meminta agar pimpinan MPR dapat menghentikan proses penggantian kliennya dari jabatan Wakil Ketua MPR unsur DPD sampai ada keputusan hukum yang bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
"Kami melayangkan surat kepada pimpinan MPR, kepada Ketua MPR dan kepada seluruh Wakil Ketua, MPR karena permasalahan ini sudah kami masukan ke dalam sengketa hukum MK," kata Amin saat konferensi pers Nusantara IV MPR/DPR/ DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Buntut dari pencepotan itu, Fadel menggugat La Nyalla sebesar Rp 200 miliar. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).