
AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membuka suara soal perdebatan panas saat pengambilan keputusan tingkat II/persetujuan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam rapat paripurna.
Bagi Dasco apa yang disampaikan oleh anggota DPR dari Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis tidak sesuai dengan catatan yang masuk ke dalam agenda pendapat dari fraksi-fraksi di Komisi III.
"Yang terjadi tadi adalah itu bukan catatan yang diberikan, tetapi meminta mencabut pasal, kalau tidak nanti mau gugat judicial review atau hak uji materi, ya itu silakan saja, malah mau keluar dari ruangan," kata Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
baca juga:
Dasco mengaku hanya menjalankan tugasnya sebagai pimpinan DPR yang artinya berkewajiban memberikan kesempatan mereka menyampaikan catatannya.
Padahal, lanjut Dasco, di Bamus PKS tidak mempersoalkan catatan dan tidak ada permasalahan terkait pemberian catatan dalam pembahasan KUHP.
"Pengambilan keputusan tingkat I juga tidak ada masalah, setuju, dengan catatan. Nah catatan itu yang tadi kami beri kesempatan untuk disampaikan, ternyata catatannya berbeda," terangnya.
"Sebetulnya kalau juga enggak wajib. Tetapi catatan yang disampaikan berbeda dengan catatan yang ada, sehingga demikian tadi," imbuhnya.
Kendati demikian Dasco menduga Iskan Qolba tidak mengikuti dinamika yang terjadi di komisi III DPR RI sebagai tempat pengambilan keputusan tingkat I.
"Tadi yang menyampaikan bukan pimpinan fraksi dan juga komisi terkait melainkan komisi VIII," pungkasnya. []