Entertainment
Pihak Askara Tolak Permintaan Talak Sharih dari Nindy Ayunda, Ini Alasannya
Kasus perceraian Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono masih bergulir
/http://image.akurat.co/images/uploads/images/akurat_20210121035903_8j1s7m.jpg)
AKURAT.CO, Kasus perceraian Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono masih bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Terbaru, kasus tersebut baru memasuki sidang dengan agenda tanggapan pihak Askara atas gugatan Nindy.
Dalam gugatannya, Nindy meminta Aksara untuk mentalaknya secara sharih atau langsung. Muslih kuasa hukum Askara mengatakan permintaan Nindy itu tidak diterapkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Permintaan mbak Nindy itu adalah talak sharih, talak sharih itu enggak dikenal di pengadilan agama. Yang ada itu talak roj'i bagi laki-laki yang mengajukan, kalau perempuan namanya talak ba'in sugro, tapi dia minta talak sharih," ujar Muslih di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Lebih lanjut Muslih menjelaskan bahwa, talak sharih hanya bisa dilakukan jika seorang suami menjatuhkan talak kepada istrinya secara langsung. Meskipun begitu, talak semacam itu tidak diterapkan di Indonesia.
"Dalam kajian fiqih, kita akan menerangkan laki-laki yang mentalak ke istrinya. Kalau dia mentalak dengan terang-terangan atau jelas itu namanya sharih, misalnya 'aku cerai kamu' itu sharih," jelasnya
"Kalau dia bilang 'kamu pulang ke rumah orangtua', itu tidak sharih tapi itu namanya kinayah. Nah kinayah itu kembali ke suami apakah dalam hatinya dia menceraikan istrinya enggak," tambahnya
Dengan demikian, Muslih menuturkan bahwa gugatan Nindy tidak sesuai aturan yang berlaku. Sehingga, pihaknya menolak permintaan talak sharih tersebut.
"Jadi kita tolak. Ini gugatannya kabur karena tidak memenuhi unsur-unsur dalam gugatan yang baik," tukasnya
baca juga:
Tinggalkan komentar
Untuk komentar, silahkan Login terlebih dahulu
0 Komentar