Akurat

Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Penghasutan Unjuk Rasa

27 Februari 2026, 22:28 WIB

Terdakwa kasus dugaan penghasutan Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kanan), Syahdan Husein (kedua kiri), dan Khariq Anhar (kanan) mengangkat tangan usai menjalani sidang tuntutan
Terdakwa kasus dugaan penghasutan Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kanan), Syahdan Husein (kedua kiri), dan Khariq Anhar (kanan) mengangkat tangan usai menjalani sidang tuntutan
1/6

Terdakwa kasus dugaan penghasutan Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kanan), Syahdan Husein (kedua kiri), dan Khariq Anhar (kanan) mengangkat tangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (27/2/2026). Jaksa Penuntut Umum menuntut Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husain, dan Khariq Anhar pidana dua tahun penjara karena dianggap melakukan penghasutan. ANTARA FOTO/Fauzan/hma/tom.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikeldi atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Photo Lainnya