Akurat

Eks Direktur Pertamina Patra Niaga Dijatuhi Hukuman 9 Tahun Penjara

26 Februari 2026, 21:51 WIB

Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (26/2/2026). AKURAT.CO/Endra Prakoso
Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (26/2/2026). AKURAT.CO/Endra Prakoso
1/11

Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menangis haru sebelum menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (26/2/2026). Riva Siahaan dijatuhkan pidana penjara selama 9 tahun, ditambah denda sebesar Rp 1 miliar terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan KKKS periode 2018-2023. AKURAT.CO/Endra Prakoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikeldi atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Photo Lainnya