Akurat Logo

Pajak Penghasilan untuk Pedagang Online Berlaku Awal November

27 September 2026, 00:57 WIB

AKURAT.CO/Endra Prakoso
AKURAT.CO/Endra Prakoso
1/6

Pekerja melakukan siaran langsung penjualan busana secara daring di Thamrin City, Jakarta, Sabtu (26/9/2026). Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan kebijakan penyedia layanan pasar digital alias marketplace memungut pajak penghasilan (PPh) para pedagang online atau merchant berlaku 1 November 2026. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 tahun 2025. AKURAT.CO/Endra Prakoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikeldi atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Photo Lainnya