
Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (12/5/22022). Aksi tersebut untuk memperingati May Day serta menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020. Selain itu, buruh juga meminta klaster ketenagakerjaan kembali ke substansi UU no 13 tahun 2003. AKURAT.CO/Endra Prakoso

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (12/5/22022). Aksi tersebut untuk memperingati May Day serta menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020. Selain itu, buruh juga meminta klaster ketenagakerjaan kembali ke substansi UU no 13 tahun 2003. AKURAT.CO/Endra Prakoso

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (12/5/22022). Aksi tersebut untuk memperingati May Day serta menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020. Selain itu, buruh juga meminta klaster ketenagakerjaan kembali ke substansi UU no 13 tahun 2003. AKURAT.CO/Endra Prakoso

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (12/5/22022). Aksi tersebut untuk memperingati May Day serta menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020. Selain itu, buruh juga meminta klaster ketenagakerjaan kembali ke substansi UU no 13 tahun 2003. AKURAT.CO/Endra Prakoso

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (12/5/22022). Aksi tersebut untuk memperingati May Day serta menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020. Selain itu, buruh juga meminta klaster ketenagakerjaan kembali ke substansi UU no 13 tahun 2003. AKURAT.CO/Endra Prakoso

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (12/5/22022). Aksi tersebut untuk memperingati May Day serta menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020. Selain itu, buruh juga meminta klaster ketenagakerjaan kembali ke substansi UU no 13 tahun 2003. AKURAT.CO/Endra Prakoso

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (12/5/22022). Aksi tersebut untuk memperingati May Day serta menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020. Selain itu, buruh juga meminta klaster ketenagakerjaan kembali ke substansi UU no 13 tahun 2003. AKURAT.CO/Endra Prakoso

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (12/5/22022). Aksi tersebut untuk memperingati May Day serta menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020. Selain itu, buruh juga meminta klaster ketenagakerjaan kembali ke substansi UU no 13 tahun 2003. AKURAT.CO/Endra Prakoso